Jakarta -
Tarif baru ojek online (ojol) mulai berlaku hari ini, Rabu (1/5/2019). Pada tahap awal tarif baru ini berlaku di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Sebagai informasi tarif baru ojol tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu, ada juga Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) momor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Kepmenhub KP 348 pemberlakuan tarif baru ojol meliputi 3 zonasi:
Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Mau tahu daftar lengkap tarif baru ojol,
detikFinance merangkum selengkapnya di sini, Rabu (1/5/2019).
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif baru ojek online sudah resmi berlaku. Tarif baru ini sementara berlaku di lima kota.
"Untuk melaksanakan itu maka kami mengumumkan ini karena besok mulai diberlakukan dengan tata cara, dengan tarif, dengan apa yang termaktub di situ. Kita akan mulai berlakukan di 5 kota, yaitu di Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Di pekan pertama pemberlakuan aturan baru ini, Kementerian Perhubungan juga melakukan evaluasi. Ragam masukan menjadi pertimbangan pemerintah terhadap aturan tersebut.
"Apa yang kita lakukan ini akan kita evaluasi setelah satu minggu. Dalam satu minggu mendatang, segala masukan-masukan bisa menjadi masukan bagi kami dan kami akan bertemu untuk memberikan suatu respons bagi evaluasi tersebut," tambah Budi Karya.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi berharap aturan baru ini bisa dijalankan dengan baik. Pasalnya, aturan ini disusun melibatkan beberapa unsur, mulai dari pemerintah, aplikator, akademisi hingga pengemudi.
"Saya kira kita sangat berharap bahwa apa yang menjadi keputusan kita menyangkut peraturan menteri ini bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur," ujar Budi.
"Jadi saya kira ini adalah pilihan terbaik, mudah mudahan respons akan positif, terutama kepada masyarakat agar memahami apa yang menjadi keputusan," tambah Budi.
Berdasarkan Kepmenhub KP 348 Tahun 2019, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:
Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.
Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km
Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km
Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km
Pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) besok baru berlaku di lima kota. Kelima kota tersebut adalah akarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan alasan di balik penetapan tarif baru ojol di lima kota tersebut. Lima kota tersebut menjadi percontohan sebelum diterapkan di kota lainnya.
"Lima kota jadi kita akan mitigasi ya dan mitigasi juga manajemen. Artinya akalu di lima kota kita bisa lihat bagaimana dinamikanya. Kalau dinamikanya itu terjadi baik nggak ada reak-reak kita langsung berlakukan. Tapi kalau ada dilema yang lain bahkan belum terbayangkan oleh kita. Kita cukup memanage lima kota dengan suatu cara kebersamaan," tutur Budi Karya di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Budi Karya juga tidak mengatakan dengan pasti kapan pemberlakukan tarif baru ojol di kota lainnya.
"Nanti kita lihat," tambah Budi.
Penyedia jasa layanan ojek online (ojol) seperti Go-Jek dan Grab buka suara soal penerapan tarif baru besok, 1 Mei 2019. Tarif baru ojek online dalam tahap awal berlaku di lima kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya dan Makassar.
Chief Public Policy and Government Relations Go-Jek Indonesia, Shinto Nugroho menyambut baik dari penerapan tarif baru ojek online yang berlaku besok.
"Sebagaimana teman-teman tahu kami dari Go-Jek selalu memperhatikan keselamatan baik pengemudi maupun penumpang sebagai top prioritas kami," kata Shinto di Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Selasa (30/4/2019).
Mengenai aspek keselamatan, Shinto mengatakan, sudah ada fitur berbagi perjalanan atau share your ride. Selain itu, ada juga fitur safety button dan para pengemudi dan penumpang Go-Jek jgua dilindungi asuransi.
"Itu adalah salah satu komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketenangan teman teman dalam berkendara," tutur Shinto.
Go-Jek juga akan mengikuti peraturan pemerintah terkait tarif baru ojek online yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi.
"Terkait dengan tarif tentunya kami memahami dari pemerintah, kami akan berusaha juga untuk mematuhi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Shinto.
Presiden Grab Indonesia Ridzki Kramadibrata juga berjanji akan mematuhi aturan baru tersebut. Masukan dari Grab juga sudah diakomodir dalam peraturan yang berlaku besok ini.
"Saya mewakili dari Grab Indonesia, mematuhi peraturan menteri. Ada beberapa unsur terutama unsur keselamatan. Beberapa masukan dari kami juga diadopsi di sini," kata Ridzki.
Mengenai tarif baru ojol yang berlaku besok, Ridzki juga setuju. Grab akan mengikuti aturan main pemerintah.
"Tentunya saat ini diberlakukan sesuai arahan dan ketentuannya kita akan melaksanakan tarif ini," kata Ridzki.
Halaman Selanjutnya
Halaman