Diskusi dilakukan dalam rangka memperkaya informasi dalam penyusunan produk hukum berupa Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) terkait pelaksanaan P3MD di berbagai daerah, termasuk Kaltim.
"Jadi, dengan temu konsultasi ini, kami dapat mengetahui atau menerima berbagai saran dan masukan yang disampaikan di daerah terkait pedoman yang dibutuhkan dalam pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ujar Sekjen Kemendes PDTT melalui Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Tata Laksana Kemendes PDTT Undang Mugopal dalam keterangan tertulis, Rabu (1/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam temu konsultasi tersebut, Kemendes PDTT mengumpulkan sejumlah jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD Kaltim), Biro Hukum Sekretariat Pemda Provinsi Kaltim, DPMD kabupaten/kota, camat dan kepala desa.
Ia menjelaskan, para peserta diminta menyampaikan secara lengkap produk hukum seperti apa yang dibutuhkan untuk menjadi pedoman di daerah. Kemendes PDTT menampung semua dan mengolaborasikan dari daerah lain untuk dijadikan aturan acuan bersama.
Harapannya temu konsultasi publik ini akan menjadi media dalam mengumpulkan bahan, untuk menyusun aturan ideal yang dilaksanakan di lapangan.
"Kita ingin meminta masukan, sehingga peraturan yang terkait dengan pedoman umum pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa ini benar-benar dapat mengakomodir kondisi di setiap daerah, sehingga dapat diterima saat sudah disahkan," ujarnya.
Begitu juga di tempat lain yang menjadi tempat pelaksanaan temu konsultasi publik, akan diminta untuk menyampaikan saran pendapat sebelum aturan ini ditandatangani oleh pimpinan.
"Konsultasi dilakukan karena Kemenses PDTT tidak bisa melangkah sendirian tanpa bantuan instansi di daerah. Kita tidak turunan di daerah," katanya.
Sementara itu, Kepala DPMPD Kaltim, Moh Jauhar Efendi mengaku bersyukur Kaltim diberi kesempatan menjadi salah satu tempat pelaksanaan konsultasi publik.
"Patut diakui UU Desa baru eksis selama 5 tahun terakhir sehingga masih perlu didukung peraturan turunan yang mengakomodir kepentingan daerah," kata Jauhar.
"Jadi temu konsultasi ini menjadi kesempatan baik terutama bagi kawan dari kabupaten, kecamatan, dan desa agar bisa memberikan masukan apa yang terjadi selama ini. Serta rancangan peraturan yang memang dibutuhkan di desa," sambungnya.
Baca berita Kemendes lainnya di sini. (idr/hns)