Menhub Bikin 'Quick Count' Evaluasi Tarif Baru Ojek Online

Menhub Bikin 'Quick Count' Evaluasi Tarif Baru Ojek Online

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Mei 2019 19:22 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan membuat perhitungan cepat (quick count) selama satu pekan untuk mengevaluasi penerapan tarif baru ojek online (ojol). Quick count yang dimaksud, kata Budi Karya, semacam survei terhadap penerapan tarif ojol di lima kota yang baru saja diberlakukan.

"Makanya saya tetapkan lima kota dan waktu satu minggu untuk evaluasi. Nanti saya juga akan adakan semacam survei, seperti quick count gitu, faktanya masyarakat maunya berapa, satu minggu lagi," ujar Budi Karya di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (2/5/2019).

Budi mengungkapkan, survei yang dilakukan juga akan mencatat seluruh respon masyarakat terhadap implementasi tarif ojol yang baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Pasalnya, tarif yang berlaku saat ini sudah dikonsultasikan dengan perwakilan konsumen, pengendara, dan operator.

"Ini hasil dari perjumpaan kepentingan. Dengan dasar itu kita tetapkan. Walaupun dari awal saya merasa ini ditetapkan lebih banyak permintaan pengendara," ujar dia.

Menurut Keputusan Menteri Perhubungan nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi, ada aturan mengenai besaran biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, biaya jasa minimal, yang ditetapkan berdasarkan sistem zonasi, yaitu:


Zona I meliputi wilayah: 1. Sumatera dan sekitarnya; 2. Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan 3. Bali.
Zona II meliputi wilayah: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Zona III meliputi wilayah: 1. Kalimantan dan sekitarnya; 2. Sulawesi dan sekitarnya; 3. Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya; 4. Kepulauan Maluku dan sekitarnya; dan 5. Papua dan sekitarnya.

Zona I
* Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km

Zona II
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/4Km

Zona III
* Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
* Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
* Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/4Km (hek/ara)

Hide Ads