Didesak Buruh, Revisi Aturan Upah Belum Jelas

Didesak Buruh, Revisi Aturan Upah Belum Jelas

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 02 Mei 2019 22:00 WIB
Foto: Eko Susanto/detikcom
Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri belum bisa memastikan kapan revisi aturan upah segera dilaksanakan. Hanif memilih mengkaji terlebih dulu semua masukan yang datang dari pihak terkait.

"Ya nanti kita kaji dulu bersama-sama. Yang penting kita kaji dulu. Ya kita lihat saja sambil jalan. Yang penting bisa win-win," kata Hanif di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Kamis (2/5/2019).


Dia mengungkapkan, kajian yang dilakukan akan mempertimbangkan masukan atau permintaan dari serikat buruh dan para pengusaha.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itulah kenapa kita harus kaji dulu bersama-sama. Prinsipnya harus menjaga keseimbangan, kita harus dorong apapun hasilnya harus win-win untuk semua pihak," jelas dia.

Sebagai informasi, pada aksi demo Rabu (1/5/2019) para buruh menuntut Peraturan Pemerintah (PP) No. 78/2015 tentang Pengupahan direvisi. Alasannya aturan itu mencabut hak serikat buruh untuk berunding dengan pemerintah dan pengusaha (tripartit) dalam menentukan upah minimum. (hek/fdl)

Hide Ads