Bunga Acuan Naik 175 Bps di 2018, BI: Tak Berdampak ke Bunga Kredit

Bunga Acuan Naik 175 Bps di 2018, BI: Tak Berdampak ke Bunga Kredit

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 03 Mei 2019 11:33 WIB
Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta - Bank Indonesia (BI) pada 2018 telah menaikkan suku bunga acuan BI 7 days reverse repo rate sebanyak 175 basis point atau 175%.

Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan hal tersebut dilakukan dalam upaya untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang bergejolak akibat pembalikan modal asing.

Menurut Perry meskipun terjadi peningkatan bunga acuan, namun tak diikuti oleh kenaikan bunga kredit oleh perbankan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita lihat bagaimana kenaikan bunga kebijakan moneter tak berdampak ke bunga kredit. Di kampus secara teori tak pernah diajarkan ini tapi sekarang kita di sini membuat bunga BI naik tapi bunga kredit tidak naik," ujar Perry dalam peluncuran buku Kajian Stabilitas Keuangan semeter II-2018 yang bertema 'Penguatan Intermediasi di tengah Ketidakpastian Ekonomi Global', di Gedung BI, Jakarta, Jumat (3/5/2019).



Dalam menetapkan bunga kebijakan BI juga berupaya untuk menjaga kredit risiko karena perlambatan ekonomi dunia.

Dari data BI, memang bank sentral mulai menaikkan bunga pada 19 April 2018 dari 4,25% menjadi 4,5%.

Lalu pada 30 Mei 2018 bunga acuan BI menjadi 4,75%. Selanjutnya pada 29 Juni 2018 menjadi 5,25%.

BI mengubah bunga menjadi 5,5% pada 15 Agustus 2018. Pada September bunga menjadi 5,75% dan 15 November bunga menjadi 6%.

Hingga 25 April bunga acuan masih tetap di level 6%.

"Kalau dulu bunga kebijakan BI naik maka akan direspons dengan kenaikan bunga deposito almost one to one, sekarang tidak karena kita juga menjaga secara keseluruhan," jelas dia.

(kil/eds)

Hide Ads