Para PNS sendiri sudah mendapatkan kenaikan gaji sebesar 5% untuk tahun ini. Nantinya, besaran THR yang akan diberikan juga akan mengikuti gaji baru yang telah naik itu.
"THR PNS tahun ini mengikuti peraturan gaji yang berlaku," tutur Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir ketika dihubungi detikFinance, Jumat (3/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Perhatian! THR PNS Cair Akhir Mei |
Sejak April 2019, gaji PNS naik 5%. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Selain mengikuti kebijakan gaji yang baru, THR PNS juga diproyeksikan cair bersama tunjangan kinerja (tukin), sama seperti kebijakan THR di tahun 2018.
"Kita tunggu PP-nya keluar tp insyaAllah sebagai gambaran akan serupa dengan tahun sebelumnya," kata Mudzakir.
Untuk waktunya, PNS dijanjikan akan menerima THR di akhir bulan Mei. Karena, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mewajibkan THR cair sebelum lebaran atau tepatnya bulan Mei 2019.
Baca juga: Naik 5%, Segini Gaji yang Dibawa Pulang PNS |
Tonton video Pemberian THR PNS Dipercepat, Menkeu Bantah Ada Politisasi:
(fdl/fdl)