Sofyan Djalil mengaku akan menyelesaikan permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Tentang penyelesaian konflik akan kita selesaikan. Prosesnya disesuaikan dengan kepastian hukum yang berlaku," tutur Sofyan dalam Konferensi Pers Kementerian ATR/BPN, Jumat (3/2/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kemudian masyarakat benar, perusahaan tidak benar, kita akan ambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya ada perusahaan menyerobot tanah masyarakat, maka itu yang akan kita selesaikan. Itu yang Pak Presiden maksud," tegas Sofyan.
Lalu, terkait masalah sengketa antara masyarakat adat Senama Nenek di Kabupaten Kampar, Riau dengan perusahaan swasta telah diselesaikan.
"Konflik masyarakat di wilayah Senama Nenek di Kabupaten Kampar dengan PTP (PT Perkebunan) selesai," ungkap Sofyan.
Penyelesaiannya, kata Sofyan dengan melepaskan tanah ulayat seluas 2.800 hektare yang masuk wilayah konsesi PTP kepada masyarakat. Mulai hari ini, tanah tersebut akan menjadi hak milik masyarakat adat Senama Nenek.