Lalu bagaimana Kementerian Perhubungan melihat hal ini? Menurut Direktur Angkutan Jalan Dirjen Hubungan Darat Kemenhub mengatakan hal tersebut sudah semestinya tidak dilakukan.
Ahmad mengatakan bahwa pihaknya bisa saja melaporkan masalah ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sebagai wasitnya persaingan usaha di Indonesia apabila ada pihak yang memutuskan tarif secara pihak di luar peraturan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kasus yang terjadi pada Go-Jek sendiri menurut Ahmad pihaknya masih hanya melakukan pendekatan informal untuk memperingati pihak aplikator.
"Belum sempat, (lapor ke KPPU) dia sudah naik lagi (tarifnya). Pendekatan-pendekatan informal juga kita lakukan, sehingga seperti mereka (Go-Jek) sudah naikkan (tarifnya) sesuai aturan," ungkap Ahmad.
Sebelumnya, pemberlakukan ketentuan tarif ojek online (ojol) menjadi kembali seperti semula viral di sosial media. Dalam sebuah akun Instagram @dramaojol.id disebutkan, salah satu aplikator ojol Go-Jek mengumumkan Ketetapan Tarif Layanan Go-Ride.
Seperti dikutip detikFinance, Minggu (5/5/2019), pengumuman tersebut ditujukan pada para sopir atau driver Jabodetabek. Dijelaskan, setelah melakukan uji coba penyesuaian tarif yang berlaku sejak 1 Mei 2019 dan memonitor respons kondisi pasar, Go-Jek perlu menimbang kembali Pedoman Biaya Jasa Ojek Online dari pemerintah demi memastikan keberlangsungan layanan Go-Ride untuk seluruh mitra ke depannya.
Selanjutnya, dalam keterangan itu disebutkan, mulai 4 Mei 2019 tarif Go-Ride (sebelum potongan) akan kembali seperti semula. Di mana, tarif dasar 0-9 kilometer (km) Rp 1.900/km dan setelah 9 km dipatok Rp 3.000/km. Tarif minimumnya ialah Rp 9.000/order.
Simak Juga 'Grafis Pembagian Tarif Ojol Per Km':