Pemerintah sendiri akan melarang truk untuk melewati jalan tol saat memasuki musim mudik lebaran. Pelarangan itu akan dimulai sejak H-3 lebaran hingga H+3 lebaran, aturan ini pun rutin dilakukan setiap tahun.
Namun, tahun ini pemerintah melakukan sebuah terobosan dalam memudahkan kontrol truk-truk ekspor impor yang melewati jalan tol. Pemerintah menandai truk-truk dengan stiker yang memiliki QR Code, sehingga nantinya akan mudah untuk di data.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ahmad, nantinya QR Code ini akan dilengkapi dengan data identitas kendaraan hingga tertera nomor rangka di dalamnya.
"Jadi mekanismenya pada saat nanti kendaraan-kendaraan ekspor impor akan didaftarkan kepada kami, daftar kendaraan yang akan melayani ekspor dan impor pada saat pembatasan angkutan barang pada arus mudik tanggal 31 Mei sampai 2 Juni. Nanti di dalamnya ada data lengkap kendaraannya," ungkap Ahmad.
Ahmad mengatakan kelonggaran pada truk ekspor impor ini dilakukan untuk menjaga stabilitas ekonomi. Dengan demikian, tidak ada keterlambatan yang terjadi dalam pengiriman barang dan juga penerimaan logistik.
"Ada kendaraan ekspor impor, kita biasanya tidak bisa dibatalkan sehingga perlu treatment khusus kita berikan dispensasi dengan memasang stiker agar mempermudah pengawasan," ungkap Ahmad.
(fdl/fdl)