Pengendara Motor Bisa Mudik Lebaran Gratis, Ini Caranya

Pengendara Motor Bisa Mudik Lebaran Gratis, Ini Caranya

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Selasa, 07 Mei 2019 11:33 WIB
Ilustrasi/Foto: Pradita Utama
Jakarta - PT Jasa Raharja (Persero) membuka mudik bersama untuk para pengendara motor. Hal ini dilakukan karena tingginya kecelakaan pada pemudik yang menggunakan motor.

Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo menyebutkan bahwa pihaknya ingin mengurangi kecelakaan sepeda motor, maka dari itu pihaknya membuka mudik bagi para pemotor. Para pengendara sepeda motor bisa mudik Lebaran gratis dengan melengkap sejumlah persyaratan.

"Kecelakaan pemudik motor kan tinggi makanya kami buka mudik bersama biar mengalihkan pemudik motor naik bus. Pendaftarannya sudah selesai syaratnya itu ada STNK sama SIM C," kata Budi, di Gedung Nyi Ageng Serang, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Budi juga memaparkan jumlah armada yang disiapkan Jasa Raharja, pihaknya telah menyiapkan 620 bus, kapal laut sebanyak 5 perjalanan, dan 10 rangkaian kereta api. Jumlah tersebut pun sudah masuk ke dalam armada keseluruhan mudik bersama BUMN.

Untuk pendaftaran sendiri, Jasa Raharja sendiri telah membuka pendaftaran sejak 16-30 April 2019. Hari ini hingga Sabtu nanti pihaknya sedang melakukan verifikasi data kepada para pendaftar mudik.

"Pagi hari ini kita melakukan verifikasi terhadap para penumpang yang sudah lakukan pendaftaran pada 16-30 April 2019, jadwalnya hari ini sampai Sabtu (11/5/2019)," ungkap Budi.

Penumpang pun akan mendapatkan asuransi tambahan bila mengikuti mudik program Jasa Raharja, yaitu dengan asuransi khusus mudik Lebaran JP-Aman yang memberikan proteksi selama 14 hari.


Polis asuransi itu dirilis oleh anak usaha Jasa Raharja Putera. Nantinya, penumpang diminta untuk membayar iuran polis Rp 5.000 per orang untuk mendapatkan asuransi ini.

Penumpang akan dilindungi selama 14 hari sejak pemberangkatan. Asuransi ini akan memberikan santunan sebesar Rp 15 juta per orang bagi penumpang yang meninggal dunia karena kecelakaan, lalu Rp 15 juta per orang untuk penumpang yang mengalami cacat, dan Rp 1,5 juta per orang biaya rawat.

"Asuransi yang kita berikan selama 14 hari jaminan yang kita berikan nilai pertanggungan meninggal dunia Rp 15 jut ke warisan, cacat tetap Rp 15 juta, dan rawat Rp 1,5 juta. ini bukan wajib tapi tambahan ya," ungkap Budi.

"Kalau wajib kan misal meninggal naik bus santunannya Rp 50 juta, kalau pakai JP-Aman nambah Rp 15 juta," tambahnya.

Pengendara Motor Bisa Mudik Lebaran Gratis, Ini Caranya
(ara/ara)

Hide Ads