Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, besaran THR yang akan didapat para abdi negara sebesar satu kali gaji yang didapat pada bulan sebelumnya alias take home pay (THP).
Menurut Askolani, akan ada kenaikan sedikit pada komponen gaji pokok lantaran pemerintah telah memutuskan kenaikan sebesar 5% per Januari 2019.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengenai total anggaran THR yang akan dialokasikan pada tahun ini, Askolani mengaku tidak berbeda jauh dengan tahun sebelumnya.
"Tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Hitungannya di Pak Marwanto (Dirjen Perbendaharaan) lalu koordinasikan ke K/L. Anggaran sudah siap," ujar dia.
Anggaran THR PNS pada tahun 2018 sebesar Rp 17,88 triliun. Di mana rinciannya untuk gaji pokok yang dialokasikan pada THR sebesar Rp 5,24 triliun, untuk tunjangan pada THR sebesar Rp 5,79 triliun, sedangkan THR untuk pensiunan sebesar Rp 6,85 triliun.
Dirjen Perbendaharaan Marwanto Harjowiryono mengatakan, total anggaran THR 2019 akan lebih tinggi sedikit karena ada kenaikan gaji pokok PNS sebesar 5%.
"Iya (naik), berarti kan itu sudah termasuk kenaikan gaji ini. Kalau gaji yang di bayar di bulan Juni, itu artinya gaji itu sudah termasuk kenaikan gaji pokok yang 5% kemarin," kata Marwanto.