Untuk melakukan strategi tersebut, Kemenhub telah berkoordinasi dengan Jasa Marga selaku operator jalan tol dan Kementerian PUPR selaku regulator di bidang infrastruktur.
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan, bila satu rest area penuh, maka pengguna tol akan diarahkan ke pintu keluar atau exit tol terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, pihaknya bersama Jasa Marga telah melakukan persiapan seperti pembuatan rambu dan papan pemberitahuan terkait kapasitas rest area. Sementara yang saat ini tengah disusun adalah aturan lama waktu berada di rest area untuk masing-masing kendaraan.
"Yang belum ada adalah yang saya tunggu dan harapkan adalah pembatasan. Berapa waktunya orang di rest area. Kalau cuma sekadar makan, minum, shalat, buang air, ya bisa dibatasi," tandas dia.