Anak Buahnya Terbelit Kasus, Rini Paparkan Aturan Pencegahan Korupsi

Anak Buahnya Terbelit Kasus, Rini Paparkan Aturan Pencegahan Korupsi

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 09 Mei 2019 11:30 WIB
Foto: Pool/Wijaya Karya
Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mengaku sedih dan prihatin atas tersangkutnya anggota BUMN dalam tindak pidana korupsi. Padahal, dia mengatakan, pemerintah sudah memiliki sejumlah regulasi untuk mencegah korupsi.

Sebutnya, pertama, Peraturan Menteri tentang pedoman penundaan transaksi bisnis yang terindikasi penyimpangan dan/atau kecurangan yang terbit pada tahun 2012.

"Tujuannya adalah memberikan kewenangan kepada direksi dan dewan komisaris untuk melakukan tindakan tegas terhadap segala transaksi yang diduga terdapat unsur kecurangan," ujarnya dalam acara 'Seminar Peran SPI di BUMN' di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (9/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua, Peraturan Menteri tentang pedoman pengelolaan sistem pelaporan dugaan adanya pelanggaran. Selanjutnya, bagi direksi yang belum memiliki standar operasional prosedur mengenai whistle blowing system (WBS) agar segera dibuat. Pedoman tersebut diterbitkan tahun 2015.


Ketiga, Peraturan Menteri tentang pedoman penanganan benturan kepentingan yang sudah diterbitkan tahun 2015, yang isinya mengharuskan direksi untuk memastikan adanya penanganan yang baik terhadap potensi-potensi benturan kepentingan.

"Kami menyadari bahwa salah satu sumber fraud adalah adanya pembiaran terhadap gesekan benturan kepentingan yang terjadi," ujarnya.

Keempat, Peraturan Menteri tentang pengendalian gratifikasi. BUMN harus memiliki SOP mengenai pengendalian gratifikasi tersebut.

Lalu, Peraturan Menteri tentang pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara yang diterbitkan tahun 2015.

"Direksi agar menetapkan peraturan Direksi bahwa pelaporan LHKPN agar diwajibkan ke seluruh pejabat di lingkungan BUMN," kata Rini.



Jokowi: Laksanakan Stranas Pencegahan Korupsi, Jangan Hanya Dibaca:

[Gambas:Video 20detik]

(fdl/fdl)

Hide Ads