Dorong Pengembangan Industri Petrokimia, Luhut: Jangan Mundur Lagi

Dorong Pengembangan Industri Petrokimia, Luhut: Jangan Mundur Lagi

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 10 Mei 2019 03:18 WIB
Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Neraca transaksi berjalan Indonesia tercatat masih mengalami defisit (current account deficit/CAD). Kondisi ini menjadi tantangan tersendiri yang mendesak untuk diselesaikan.

Salah satu strategi yang bisa ditempuh adalah menekan impor produk petrokimia. Industri petrokimia merupakan industri yang memproduksi bahan-bahan kimia yang berasal dari minyak bumi dan gas alam. Industri petrokimia menghasilkan berbagai macam jenis produk yang memiliki manfaat beragam dari mulai urea hingga polyester dan nilon.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan, akibat impor petrokimia yang tinggi, defisit transaksi berjalan, sulit ditekan. Akibatnya negatif bagi perekonomian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya, kita jangan lagi impor-impor petrokimia lah, sekarang kan ini masih banyak sekali impor, ke depan jangan lagi. Harus ada pengembangan industri di dalam negerinya," kata Luhut, ketika ditanya media usai memberi paparan, dalam acara Musrenbangnas, di Shangri-La Hotel, Jakarta, Kamis (9/5/2019).


Untuk itu, Luhut meminta pengembangan industri peterokimia di Indonesia segera dituntaskan, karena menjadi dasar penting agar proses hilirisasi bisa berjalan dengan baik. Jika tak ada pengembangan petrokimia, maka RI bakal terus ketergantungan impor dan akan semakin memperburuk kondisi perekonomian.

Menurut Luhut, keberadaan industri petrokimia di sekitar kilang penting untuk menekan impor.

"Jangan mundur lagi, karena saya sudah tiga tahun dorong petrokimia, tidak jalan-jalan," tegas Luhut, belum lama ini.

Di Indonesia, industri petrokimia belum mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akibatnya, banyak bahan baku yang diimpor dari luar dan menekan neraca transaksi berjalan.

Namun sebenarnya pemerintah telah memiliki program pengembangan industri petrokimia nasional melalui Tuban Petro yang aturannya sudah dibahas Lintas Kementerian, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Menko Perekonomian, Sekretariat Negara, hingga Kementerian Hukum dan HAM.


Peraturan Pemerintah (PP), yang akan menjadi payung hukum pengembangan industri petrokimia pun sudah masuk ke Kementerian Hukum dan HAM untuk dilakukan harmonisasi. Karena itu diharapkan segera ditandatangani.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Isa Rachmatarwata memastikan, Tuban Petro telah mengajukan proposal kepada Kementerian Keuangan. Proposal tersebut juga telah di-review oleh BPKP.

"Saat ini sudah dilakukan pembahasan bersama antar Kementerian untuk ditindaklanjuti," kata Isa, Senin (15/4/2019) lalu.

Proses tersebut merupakan pelaksanaan dari amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2019, pasal 33 ayat (3).


Menurut Isa, pengembangan Tuban Petro dengan melibatkan mitra strategis akan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk memiliki dan mengembangkan industri petrokimia nasional. Ini merupakan industri strategis sebagai infrastruktur bagi penyediaan bahan baku untuk industri industri lain yang menjadi turunannya.

"Dengan pengembangan industri petrokimia nasional, dapat menghemat devisa secara signifikan," katanya. (dna/dna)

Hide Ads