Officer PT Jasa Raharga (Persero) Devan Aldian menjelaskan, untuk mengikuti program ini calon pemudik bisa mengakses di mudikbumn.co.id. Website ini merupakan portal yang menghubungkan ke 104 BUMN yang menyelenggarakan mudik gratis.
Dalam portal tersebut, masing-masing BUMN akan menampilkan tujuan mudik beserta persyaratan yang harus disediakan peserta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, setelah mendaftar online, penyelenggara akan melakukan verifikasi. Tata cara verifikasi ini diserahkan ke masing-masing BUMN.
Baca juga: Ikut Mudik Gratis BUMN Masih Bisa? |
"Verifikasi tergantung masing-masing BUMN," ujarnya.
"Online hanya entry NIK, berapa anak yang ikut, tujuan kemana," tambahnya.
Sementara, Direktur Utama Jasa Raharja, Budi Rahardjo mengatakan, peserta bisa mengecek masing-masing BUMN untuk melihat sisa kuota untuk ikut mudik gratis. Dia menjelaskan, dalam mudik gratis ini Jasa Raharja menyediakan asuransi bersifat tambahan.
Asuransi tersebut bisa dibeli dengan harga Rp 5.000 per orang dengan masa berlaku 14 hari dari H-7 sampai H+7.
"Asuransi ini jaminannya 24 jam selama H-7 sampai dengan H+7, 14 hari. Kemudian jaminan perlindungannya untuk meninggal dunia Rp 15 juta, cacat tetap Rp 15 juta, kemudian biaya perawatannya 1,5 juta. Ini dengan premi Rp 5.000 sudah tercover semua," paparnya.