Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR

Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 13 Mei 2019 04:13 WIB
Catat, Ini Pegawai yang Berhak Dapat THR
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Hari raya lebaran sebentar lagi, sudah pasti Tunjangan Hari Raya (THR) pun menjadi hal yang paling ditunggu. Terlebih lagi untuk menghadapi kebutuhan di hari raya.

Semua pekerja pasti menunggu hal ini, mulai dari pegawai negeri sipil hingga karyawan swasta. Lalu, siapa saja yang berhak dapat THR? Selain itu apabila THR tidak diberikan apa yang bisa dilakukan para pekerja?

Simak ulasan lengkapnya pada berita yang dirangkum detikFinance, klik halaman berikutnya.
Golongan pegawai yang mendapatkan THR sendiri masih diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016. Hal tersebut pun dikonfirmasi oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan, Haiyani Rumondang.

Menurutnya, meskipun peraturan tersebut telah dibuat sejak tahun 2016. Hingga tahun ini pengaturan pemberian THR masih mengacu pada peraturan tersebut.

"Iya masih (pakai aturan itu)," ungkap Haiyani kepada detikFinance, Minggu (12/5/2019).

Di dalam aturan tersebut tepatnya pada pasal 2 ayat 1, pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian, di ayat 2 disebutkan, THR juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Bagaimana ceritanya bila THR ternyata tidak diberikan, apalagi bagi pegawai swasta yang tidak dijamin negara pemberian THR-nya.

Lalu kalau sampai tidak diberikan THR, apa yang harus dilakukan? Haiyani Rumondang menjelaskan bahwa bagi pegawai yang tidak diberikan THR oleh perusahaannya dipersilakan untuk melaporkan hal tersebut.

Pegawai yang ingin melapor bisa mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) di daerahnya masing-masing. Ataupun langsung mendatangi Kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

"Lapor ke Disnaker setempat ya yang akan membuka posko-posko. Ataupun juga langsung ke Kemenaker (kami) akan buka posko," kata Haiyani.

Pengusaha ataupun perusahaan sendiri dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 diwajibkan membayar THR kepada pegawai atau buruhnya.

Pemberian THR sendiri diberikan waktu paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Keagamaan sesuai Pasal 5 ayat 4. Jika tidak, maka akan mendapat sanksi.

Sanksi ini dimuat dalam Bab IV mengenai denda dan sanksi administratif. Pasal 10 ayat 1 pada bab ini menjelaskan, pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam dalam Pasal 5 ayat 4 dikenai denda 5% dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

"Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada pekerja/buruh," bunyi Pasal 10 ayat 2.

Hide Ads