Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo mengungkapkan Kementerian PAN-RB telah mengajukan surat kepada Menteri Sekretaris Negara dan Menteri Hukum dan HAM agar melakukan perbaikan revisi khusus untuk bunyi frasa pada pasal 10 ayat (2) di kedua PP sebagaimana dimaksud.
Poin itu lah yang sebelumnya dinilai memicu keresahan pegawai negeri di daerah karena khawatir pembayaran THR tidak bisa tepat waktu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hadi menyatakan, nantinya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri akan menerbitkan petunjuk teknis terkait pencairan THR bagi PNS daerah.
"Sehingga ada pemberitaan kemarin yang menyatakan THR akan molor ini sudah jelas. Dan petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Dirjen Bina Keuangan Daerah. Karena memang daerah ini lah yang terbebankan pada APBD," jelasnya.
Dengan begitu, kata Hadi, pencairan THR maupun gaji ke-13 PNS akan tepat waktu. Di mana waktu pencairan THR ialah 24 Mei 2019 dan untuk gaji ke-13 pada Juni 2019
"Sehingga dengan demikian hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat direalisasikan dengan didasarkan atas Peraturan Kepala Daerah. Itu yang lebih khusus sehingga tidak ada lagi permasalahan baik itu menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke 13 yang akan direalisasikan Juni 2019," tuturnya.
Simak Juga Video Terbaru Topreneur di 20detik: