Maskapai Tak Bisa Buka Rute Baru Jika Tolak Turunkan Tarif

Maskapai Tak Bisa Buka Rute Baru Jika Tolak Turunkan Tarif

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 16 Mei 2019 17:25 WIB
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan tarif batas atas (TBA) tiket pesawat yang baru. TBA ditetapkan turun 12-16% dan maskapai wajib memberlakukan ini mulai Jumat (17/5). Bila maskapai masih bandel, bakal ada sanksi.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bakal memberi sanksi ke maskapai bandel dengan tidak memberikan berbagai pelayanan yang harusnya menjadi hak maskapai.

"Kemarin sudah dikeluarkan (aturannya), kita kasih waktu dua hari jadi kalau sekarang ini Kamis, Jumat sudah berlaku. (Kalau tidak patuh) ada sanksi. Sanksinya kita tidak layani mereka," kata Budi ditemui di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Contoh pelayanan yang bakal dihentikan Kementerian Perhubungan adalah tidak mengabulkan pemohon mengajukan surat permohonan pendaftaran pesawat udara kepada pihak maskapai.

"Dia mau daftar penerbangan nggak kita layani, dua minggu setelah dia tidak berlakukan itu. Dia lakukan secara masif tidak dilakuin (penyesuaian TBA) kita peringati, dua minggu, kalau dua minggu tidak dikerjakan kita tutup pelayanan itu," jelasnya.


Sanksinya tak cuma itu, pelayanan lain seperti pembukaan rute baru oleh maskapai juga tak akan diberikan jika tak mematuhi TBA yang baru.

"Iya termasuk (pembukaan rute baru) itu di antaranya (yang tidak diberikan)," tambahnya. (ara/ara)

Hide Ads