"Kebijakan pemerintah untuk barang konsumsi memang sudah diperkirakan tidak cukup efektif," kata Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah Redjalam saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Jumat (17/5/2019).
Adapun, beragam jurus pemerintah yang dimaksud adalah program mandatori biodiesel 20% (B20), pengaturan impor barang konsumsi melalui penyesuaian atas Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 atau pajak impor. Lalu ada sebanyak 1.147 barang impor yang pajaknya dinaikkan. Langkah ini khusus menekan impor.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kewajiban B20 saja tidak cukup," tegas dia.
Sedangkan untuk mendorong ekspor, pemerintah telah memberikan banyak fasilitas fiskal seperti insentif bagi ekspor substitusi impor.
Piter mengimbau agar neraca dagang Indonesia mengalami perbaikan atau surplus dengan cara memacu investasi sektor eksplorasi dan juga membangun serta mendorong industri manufaktur tanah air.
"Memang perlu waktu, harus dimulai sekarang. Yang jelas tidak bisa lagi bergantung pada ekspor komoditi tambang dan perkebunan yang rentan terhadap global shock," ungkap dia.