-
Pemerintah telah mengeluarkan aturan penurunan tarif batas atas (TBA) sebanyak 12-16%. Aturan ini dikeluarkan karena harga tiket pesawat tinggi dan dikeluhkan masyarakat.
Dalam aturan itu, maskapai diberi waktu 2 hari sejak keluarnya aturan untuk menurunkan tarif atau berlaku efektif hari ini, Sabtu (18/5/2019).
Maskapai pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk menyatakan, akan mengikuti ketentuan tersebut. Bahkan, Garuda menyatakan telah menurunkan tarif.
Meski, manajemen mengakui penurunan TBA memberatkan lantaran beban operasi maskapai sedang meningkat. Lantas, benarkah pernyataan Garuda? Bagaimana dengan maskapai lain?
VP Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan mengatakan, Garuda Indonesia mengikuti ketentuan regulator untuk menurunkan tarif.
"Ya pasti lah (turun), kalau regulator sudah memerintahkan operator harus mengikuti lah. Mau ngapain lagi coba," katanya kepada detikFinance, Jumat (17/5/2019).
Ikhsan tak memaparkan secara rinci tarif rute mana saja yang turun. Namun, dia bilang, begitu menerima surat edaran, Garuda Indonesia langsung menyesuaikan tarif.
"Aku kaitan rute, kan banyak tuh, kan poinnya sudah dikasih edaran rute-rutenya kita langsung sesuaikan," ujarnya.
"Tapi poinnya begitu dapat lampiran, penyesuaian Sabtu ya? Yaudah kita langsung eksekusi penyesuaian," sambungnya.
Meski begitu, Ikhsan tak menepis penurunan tarif batas atas ini memberatkan kinerja Garuda Indonesia. Sebab, penurunan tarif batas atas dilakukan di saat beban operasional meningkat.
Sebab itu, dia berharap, adanya insentif dari seluruh pemangku kepentingan untuk menurunkan tarif tiket pesawat.
"Ya mungkin biaya kebandaraan, atau yang lain yang berkaitan dengan cost-cost yang bisa diturunkan yang berkaitan dengan kebandaraan, insentif lain," ungkapnya.
Berdasarkan penelusuran detikFinance, Jumat (17/8/2019) harga tiket pesawat Garuda di biro travel online untuk beberapa rute turun tipis jika dibanding sehari sebelumnya, Kamis (16/5/2019).
Tiket Garuda rute Jakarta-Padang hari Jumat dijual seharga Rp 1.758.600. Lebih rendah dibanding dari harga sehari sebelumnya atau Kamis Rp 1.974.200. Beranjak ke rute lain Jakarta-Surabaya, pada Jumat ini tiketnya dihargai 1.614.500. Tiket untuk rute tersebut tak tersedia Kamis lalu.
Berikutnya, rute Jakarta-Yogyakarta. Pada hari Jumat harga tiketnya dibandrol Rp 1.081.100. Sehari sebelumnya harganya Rp 1.211.900.
Di rute lain, Jakarta-Bali hari Jumat tersedia dengan harga Rp 1.709.100 dan Rp 1.914.800. Kemarin, harganya Rp 1.914.800.
Masih dengan sumber yang sama, harga tiket Batik Air untuk Jakarta-Padang pada Jumat ini dijual seharga Rp 1.574.100 dan Rp 1.753.400. Untuk penerbangan Sabtu (18/5/2019) tiket Batik air seharga Rp 1.842.500 dan Rp 1.873.100.
Bandingkan dengan Kamis lalu (16/5/2019), harga tiket Batik Air Rp 1.664.300.
Beranjak ke rute lain, Jakarta-Surabaya. Pada hari Jumat, harga tiket Batik Air dibanderol Rp 1.448.500, Rp 1.482.800, Rp 1.523.300, dan Rp 1.557.600. Untuk penerbangan Sabtu, harga tiketnya Rp 1.332.100, Rp 1.372.600, Rp 1.448.500, dan Rp 1.557.600. Kemarin Kamis, tiket Batik Air Rp 1.332.100, Rp 1.406.900, dan Rp 1.523.300.
Berikutnya, rute Jakarta-Yogyakarta. Pada hari Jumat tiket Batik Air dijual seharga Rp 981.200 dan Rp 1.144.000. Untuk hari Sabtu, harganya Rp 967.800, Rp 981.200, Rp 1.022.800, Rp 1.090.100. Kamis lalu, tiket Batik Air untuk rute Jakarta-Yogyakarta Rp 981.200.
Di rute lain, Jakarta-Bali tiketnya dibanderol Rp 1.579.600 untuk hari Jumat. Hari Sabtu, harganya Rp 1.543.100 dan Rp 1.579.600. Sementara, kemarin Kamis harga tiket Batik Air Rp 1.579.600.
Penurunan tarif batas 12-16% dimuat dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri. Walaupun TBA turun, jangan lupa, konsumen harus merogoh kocek lagi. Sebab, TBA belum termasuk komponen biaya lain.
Seperti dikutip detikFinance, dalam Diktum Ketiga Keputusan Menteri 106 berbunyi besaran TBA belum memasukan sejumlah komponen.
"Besaran Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama belum termasuk:
-Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
-Iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero),
-Biaya tambahan dan/atau,
-Tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U)," bunyi Diktum Ketiga.
Kemudian, di Diktum Keempat dijelaskan, penetapan tarif batas atas sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama dijadikan pedoman bagi Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal menetapkan penumpang pelayanan kelas ekonomi pada rute yang dilayani setelah mendapatkan persetujuan rute.
"Menetapkan Tarif Batas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri untuk setiap rute penerbangan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," demikian bunyi Diktum Kesatu.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Pramesti mengatakan, tiket yang dibayar masyarakat ialah TBA ditambah dengan PPN serta biaya-biaya lain.
"Perlu dipahami juga harga tiket adalah TBA ditambah PPN, kemudian ditambah iuran wajib Jasa Raharja dan tuslah atau surcharga jika ada," katanya di Kemenhub Jakarta, Kamis (16/5/2019).