PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...

PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...

Hendra Kusuma - detikFinance
Senin, 20 Mei 2019 07:52 WIB
Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -
Pemerintah dikabarkan akan menetapkan libur Lebaran tahun 2019 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada hari ini, Senin (20/5/2019) di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) seperti tahun lalu.

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, PNS bisa mendapatkan tambahan libur selama Lebaran jika ditambah cuti tahunan.

"Kalau ada yang mau cuti bagaimana? Boleh diserahkan kepada masing-masing instansinya, jangan semuanya cuti," kata Bima kepada detikFinance beberapa waktu lalu, Jakarta, Senin (20/5/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Total libur Lebaran tahun 2019 masih ada dua kemungkinan, antara selama 11 hari atau delapan hari. Jika 11 hari, maka libur bisa dilakukan sejak tanggal 30 Mei yang merupakan tanggal merah dan masuk pada tanggal 10 Juni.


Sedangkan yang delapan hari, maka waktunya dimulai dari tanggal 2 Juni hingga 9 Juni, dan tanggal 10 Juni sudah kembali masuk.

Menurut Bima, bagi PNS yang mau dapat libur 11 hari harus mengajukan cuti satu hari untuk tanggal 31 Mei. Cuti yang diajukan pun menjadi kebijakan masing-masing instansi.

Hanya saja, kata Bima, dari total pegawai disalah satu instansi yang boleh diizinkan ambil cuti sekitar 20%. Sehingga, pelayanan pemerintahan masih berjalan.

"Tapi jangan semua paling 10-20% dari total (pegawai)," ujar dia.




Tonton juga video Menkeu Akan Revisi Aturan Pemberian THR PNS:

[Gambas:Video 20detik]


PNS Bisa Dapat Libur Lebaran 11 Hari, Tapi...
(hek/ang)

Hide Ads