Agar mudik bisa aman dan terlindungi, pemudik bisa membeli asuransi mudik untuk kendaraan. Asuransi ini akan memberikan perlindungan dari berbagai risiko seperti kecelakaan, kehilangan kendaraan, kehilangan dokumen dan barang bawaan pribadi saat perjalanan hingga kebakaran serta pencurian rumah saat ditinggal mudik.
"Perlindungan dan premi asuransi mudik sangat terjangkau, dilengkapi dengan jaminan terbaik untuk pemudik," kata Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor kepada detikFinance, Senin (20/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada juga santunan biaya evakuasi ambulance saat terjadi kecelakaan," imbuh dia.
Baca juga: Ada Asuransi Khusus Mudik, Pentingkah? |
Julian menjelaskan untuk paket Asuransi Mudik Motor Adira Insurance memberikan santunan kematian maksimal Rp 15 juta. Sedangkan paket Asuransi Mudik Mobil santunan kematian maksimal Rp 40 juta. Pelanggan dapat menikmati asuransi ini dengan premi hanya Rp 35.000 untuk Asuransi Mudik Motor atau Rp 75.000 untuk Asuransi Mudik Mobil.
Tidak hanya itu, pelanggan juga bisa melakukan double claim apabila pelanggan telah memiliki polis Adira Insurance maupun perusahaan asuransi lainnya dengan jaminan jaminan yang sama.
"Bagi pelanggan yang ingin klaim, kami memberikan kemudahan. Pelanggan cukup menghubungi Adira Care 1500 456, atau datang ke cabang ke Adira Insurance maksimal 5 hari kalender sejak kejadian. Pelanggan harus mengumpulkan dokumen sesuai klaim yang diajukan maksimal 7 hari dari Pelaporan klaim. Kami menjamin 14 day claim paid sejak dokumen telah lengkap dilaporkan dan klaim dinyatakan valid," imbuh dia.
Perencana Keuangan dari Mitra Rencana Edukasi, Andy Nugroho menjelaskan asuransi kendaraan juga dibutuhkan untuk mengurangi risiko kerugian dana apabila terjadi kecelakaan. Selain itu rumah juga harus diasuransikan karena saat mudik pengawasan di rumah akan sangat minim.
Lihat video Meniti Jalur Mudik Alas Roban yang Dikenal Angker dan Rawan: