Pada musim mudik kali ini, Kemenhub pun bakal mengawasi harga tiket yang diberlakukan oleh maskapai-maskapai penerbangan di Indonesia. Pihaknya bakal memonitor guna memastikan harga tiket pesawat tidak melebihi TBA.
"Hal-hal penting yang harus diperhatikan pada saat posko yaitu pertama pemantauan tentang tarif penumpang pesawat," katanya dalam rapat koordinasi terkait finalisasi kesiapan penyelenggaraan angkutan lebaran tahun 2019 di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (21/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tiket pesawat dipantau agar tetap sesuai ketentuan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri.
"Nanti kami juga akan memberikan format untuk memantau apakah harga tiket itu dikurang PPN, iuran wajib itu melebihi TBA apa tidak," jelasnya.
Disamping itu, pihaknya akan mensosialisasikan mengenai TBA, di mana TBA yang ditetapkan pemerintah belum memuat biaya-biaya tambahan, meliputi Pajak Pertambahan Nilai (PPN), iuran wajib dana pertanggungan dari PT Jasa Raharja (Persero), biaya tambahan dan/atau, tarif pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U).
"Akan dipasang di posko tersebut banner-banner yang menginformasikan ke penumpang bahwa harga tiket TBA itu adalah TBA ditambah PPN, iuran wajib, Jasa Raharja dan sebagainya," tambahnya. (dna/dna)