Ada RUPS, Dirut Telkom bakal Diganti?

Ada RUPS, Dirut Telkom bakal Diganti?

CNBC Indonesia - detikFinance
Jumat, 24 Mei 2019 11:47 WIB
Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengungkapkan bahwa masa jabatan Alex Janangkih Sinaga sebagai Direktur Utama (Dirut) PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (TLKM) atau Telkom sudah selesai. Alex telah menjabat sebagai Dirut Telkom selama 5 tahun atau satu periode.

Alex sendiri disebut-sebut akan menempati posisi sebagai direktur utama PT PLN (Persero) yang saat ini lowong karena Sofyan Basir yang memegang posisi tersebut dinonaktifkan karena kasus korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Tapi memang, Kementerian BUMN sendiri belum menegaskan apakah jabatan Alex di Telkom tersebut akan diperpanjang atau tidak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pak Alex memang secara jabatan sudah habis 1 periode 5 tahun. Apakah beliau diperpanjang atau memutuskan untuk pensiun nanti sore akan diputuskan," kata Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (24/05/2019).


Posisi Alex sendiri akan diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang akan dilaksanakan hari ini pada pukul 13.30 WIB di Hotel Four Season Gatot Subroto. Salah satu agenda dalam RUPS ini adalah perubahan pengurus.

Dalam penjelasannya Edwin menambahkan, bahwa kinerja Alex selama memimpin Telkom sangat baik. "Yang jelas selama pak Alex memimpin, kinerja telkom sangat baik dan beberapa tahun ke belakang bertumbuh pesat," kata Edwin.

Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno membenarkan rencana penunjukan Direktur Utama Telkom Alex Sinaga menjadi kandidat direktur utama PT PLN (Persero).

Rini mengatakan penunjukan Alex masih dalam proses. "Kan belum, masih dalam proses," kata Rini di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (06/05/2019).

Alex akan menggantikan posisi Sofyan Basir, Direktur Utama nonaktif PLN, yang menjadi tersangka dalam kasus kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1, yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Bos Telkom Diganti? Ini Penjelasan Kementerian BUMN. (fdl/fdl)

Hide Ads