Berdasarkan keterangan tertulis PT Jasa Marga (Persero) Tbk dijelaskan, adanya pemindahan gerbang ini disertai pula perubahan sistem pembayaran yang sebelumnya terbuka dan tertutup menjadi sistem terbuka sepenuhnya dengan 4 wilayah pentarifan.
Perubahan sistem ini berdampak pada pengguna jalan Jalan Tol Jakarta-Cikampek maupun pengguna Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, pengguna jalan hanya membayar tarif tol sesuai dengan jarak karena sistem transaksi di wilayah ini sebelum GT Cikarang Utama direlokasi adalah sistem tertutup yang dapat membedakan asal tujuan perjalanan.
"Dengan perubahan sistem transaksi dan pentarifan, sebagai contohnya, pengguna jalan dengan asal Gerbang Tol Karawang Barat dan keluar di Gerbang Tol Karawang Timur yang sebelumnya dikenakan tarif tol sebesar Rp 1.500, kini harus membayar tarif merata sebesar Rp 12.000 sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka," kata Corporate Communication Department Head Jasa Marga, Irra Susiyanti dalam keterangannya seperti ditulis, Senin (27/5/2019).
Baca juga: Skema Baru Jalan Tol Jakarta-Cikampek |
Pengguna Tol Cipularang dan Padaleunyi juga terkena dalam dari pemindahan gerbang tol ini. Bagi pengguna jarak jauh, yakni dari dengan asal Bandung dan sekitarnya yang mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali), sebelumnya hanya melakukan 2 kali tapping. Dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, saat ini pengguna jalan harus melakukan 4 kali tapping.
"Selain itu, untuk tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek bagi pengguna jalan perjalanan menerus dari Bandung menuju Jalan Tol Cikopo-Palimanan, yang sebelumnya dikenakan tarif sesuai jarak (sistem tertutup), saat ini dikenakan tarif merata Rp 15.000," sambungnya.
Lalu, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah yang terletak di dekat area Gerbang Tol Kalihurip dengan tujuan ke arah Bandung dan sekitarnya memiliki kecenderungan melewati Simpang Susun Dawuan (masuk ke dalam ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek) untuk mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi menuju arah Bandung.
Sebelumnya, pengguna jalan di sekitar Kota Bukit Indah hanya membayar tarif Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp 1.500 (untuk ruas Kalhurip - SS Dawuan), namun dengan adanya perubahan sistem transaksi dan pentarifan, Warga Kota Bukit Indah harus membayar tarif merata Wilayah 4 (Cawang - Dawuan/ Kalihurip/ Cikampek) sebesar Rp 15.000 sebagai dampak dari perubahan sistem transaksi tertutup menjadi sistem terbuka.
"Kami imbau warga Kota Bukit Indah untuk dapat mengakses Jalan Tol Cipularang dan Padaleunyi melalui akses gerbang tol terdekat lainnya yang tidak masuk ke dalam wilayah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, yaitu masuk melalui GT Sadang sehingga tidak terkena pentarifan merata Wilayah 3," tutupnya.
Baca juga: Tarif Terbaru Tol Jakarta-Cikampek |
Tonton video Melihat Progres Pembangunan Relokasi GT Cikarang Utama:
(eds/eds)