Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf, menjelaskan dari sisi tunggakan peserta paling besar di peserta mandiri. Menurut data BPKP kolektabilitas iuran di peserta mandiri hanya 53%.
"Artinya dari 100 orang yang rajin bayar hanya 53 orang," ujarnya kepada detikFinance, Selasa (28/5/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi kita tidak bisa parsialkan ya kalau peserta PBI untung dan mandiri rugi. Tidak bisa," tambahnya.
Meski begitu, Iqbal mengakui bahwa tunggakan peserta menjadi salah satu penyebab tekornya BPJS Kesehatan. Faktornya lantaran belum adanya sanksi yang tegas guna mendorong peserta membayar iurannya.
"Kan sekarang mereka bisa contoh, peserta sakit tapi ternyata kartunya tidak aktif karena dia menunggak. Nah dia bisa bayar tunggakan dan dendanya kemudian kartunya sudah bisa digunakan lagi. Setelah dia sembuh tidak tidak bayar lagi," terangnya.
BPJS Kesehatan berharap pemerintah mengeluarkan kebijakan terkait sanksi bagi para peserta yang tidak taat membayar iuran.
Sekedar informasi, BPKP mencatat hingga akhir Desember 2018 kewajiban bayar BPS Kesehatan mencapai Rp 19,41 triliun. Dari angka itu sekitar Rp 10,29 triliun sudah dibayarkan pemerintah pada November 2018. Sehingga posisi gagal bayar BPJS Kesehatan di 2018 sebesar Rp 9,1 triliun.