Seiring berkembangnya waktu, pergadaian terus berkembang. Tidak hanya PT Pegadaian (Persero) yang telah lama bergelut di bisnis ini, ada juga gadai pinggir jalan alias gadai swasta yang kini menjamur.
Nah, sebelum menggadaikan barang Anda, ada baiknya memperhatikan hal-hal ini. Pertama, mengecek terlebih dahulu legalitas dari pergadaian tersebut. Sebab, legalitas usaha berkaitan dengan keamanan barang yang digadaikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memiliki daftar pergadaian yang legal, sehingga, masyarakat bisa mengeceknya terlebih dahulu sebelum menggadaikan barang.
"Kalau saya hati-hati dengan pergadaian yang tidak berizin, kan jaminan asuransi, nanti dibawa lari," terang Sekretaris Perusahaan Pegadaian R Swasono Amoeng W kepada detikFinance di Kantor Pusat Pegadaian Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Kedua, perlu diperhatikan bunga, karena berkaitan dengan kemampuan bayar. Khusus untuk PT Pegadaian memberikan bunga murah tergantung produk yang dipilih.
Salah satu produk yang melayani gadai ialah KCA (Kredit Cepat Aman). Produk ini ialah kredit dengan agunan (gadai) berupa perhiasan emas, emas, mobil, sepeda motor, handphone dan produk elektronik lainnya.
Soal bunganya, berdasarkan data Pegadaian, bunga 15 hari terdiri dari beberapa bagian. Untuk uang pinjaman Rp 50 ribu-Rp 500 ribu ialah bebas sewa modal alias gratis. Kemudian, Rp 510 ribu-Rp 5 juta sebesar 0,75-1,20%, Rp 5,01 juta-Rp 20 juta sebesar 0,75%-1,20%, dan Rp 20,1 juta-Rp 1 miliar sebesar 0,75-1,10%. (hns/hns)