PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Round-Up 5 Berita Terpopuler

PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M

Hans Henricus BS Aron - detikFinance
Jumat, 31 Mei 2019 21:00 WIB
PNS Dilarang Keras Terima Kado Lebaran, Garuda Didenda Rp 189 M
Foto: PNS DKI yang terlambat upacara di Lapangan Banteng (Ibnu/detikcom)
Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin meminta PNS tidak menerima bingkisan Lebaran dalam bentuk apapun, baik itu uang, parsel, maupun fasilitas tertentu. Kebijakan ini diambil karena pemberian tersebut dapat dikategorikan gratifikasi atau suap.

Syafruddin menjelaskan ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

Berita terpopuler lainnya adalah pengadilan di Australia denda maskapai Garuda Indonesia Rp 189 miliar karena diduga kartel tarif. Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mau tahu berita selengkapnya? Klik dan baca beritanya di sini:
Larangan yang Bisa Bikin PNS Dijemput KPK Kalau Dilanggar

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Syafruddin

ASN tetap diperbolehkan menerima kartu ucapan yang biasa tertera pada parsel, namun bingkisannya dapat dikembalikan ke pihak yang mengirim. Bila parsel tetap diterima maka akan dilaporkan ke KPK.

"Bagi ASN yang membandel menerima parsel akan menerima risiko masing-masing yakni dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Syafruddin dalam keterangan resmi yang ditulis Kamis (30/5/2019).

KPK telah menerbitkan Surat Edaran mengenai imbauan pencegahan gratifikasi terkait hari raya keagamaan. Dalam surat edaran nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 dijelaskan beberapa hal terkait larangan ASN menerima parsel.

Dijelaskan sebagai pegawai negeri/ penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Diduga Terlibat Kartel, Garuda Indonesia Didenda Australia Rp 189 M

Garuda Indonesia didenda oleh Mahkamah Federal Australia sebesar 19 juta dolar Australia setara Rp 189 Miliar (asumsi kurs Rp 9.948 per dolar Australia atau US$ 13,2 juta). Maskapai pelat merah ini dinyatakan terlibat dalam kartel penetapan tarif. Hal ini disampaikan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha Australia.

Dikutip detikFinance dari Reuters, Jumat (31/5/2019), dalam prosesnya pengadilan menemukan bahwa antara tahun 2003 dan 2006, Garuda Indonesia setuju untuk melakukan kesepakatan yang menetapkan harga keamanan dan biaya tambahan bahan bakar.

Selain itu, Garuda Indonesia disebut setuju dan melakukan kesepakatan terhadap biaya bea cukai dari Indonesia. Selain Garuda Indonesia, ada juga maskapai lain berjumlah 14 maskapai yang didenda pengadilan Australia, seperti Air New Zealand, Qantas, Singapore Airlines, dan Cathay Pacific. Totalnya mencapai 130 juta dolar Australia.

PT Pertamina (Persero) baru saja merilis laporan keuangan tahun 2018. Dalam laporan tersebut memuat gaji serta imbalan manajemen kunci dan komisaris. Berapa besarannya?

Mengutip laporan keuangan Pertamina yang dipublikasikan, Jumat (31/5/2019) dijelaskan, manajemen kunci adalah direksi dan personil lain yang mempunyai peranan kunci dalam perusahaan.

Kompensasi yang dibayar atau terutang pada manajemen kunci dan dewan komisaris meliputi gaji dan imbalan lainnya ialah US$ 47,27 juta atau setara Rp 661,78 miliar di 2018. Di tahun sebelumnya, tercatat US$ 52,78 juta.

Sementara, saat ini tercatat 11 direksi dan 6 komisaris di tubuh Pertamina. Jika disimulasikan dibagi rata 17 orang maka masing-masing-masing menerima Rp 38,92 miliar. Lalu, untuk tiap bulannya paling tidak menerima Rp 3,24 miliar.

Peringkat Utang RI Naik Gara-gara Jokowi Menang Pilpres

Lembaga pemeringkat global, Standard and Poor's (S&P) telah mengumumkan naiknya sovereign credit rating Indonesia dari BBB-/Outlook Stabil menjadi BBB/Outlook Stabil. Banyak faktor yang menjadi alasan naiknya peringkat utang RI itu, salah satunya terkait Pemilu.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, salah satu alasan S&P menaikkan peringkat RI adalah berdasarkan pengumuman hasil penghitungan KPU bahwa pasangan Jokowi-MA'ruf Amin memenangkan Pilpres.

"Salah satunya dengan terpilihnya kembali Presiden Jokowi. Bukan saya loh ini yang ngomong, tapi S&P," ujarnya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (31/5/2019).


PNS Bisa Upacara Hari Lahir Pancasila di Tempat Mudik

Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS yang akan merayakan libur Lebaran masih memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan. Mereka harus mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada Sabtu, 1 Juni 2019.

Lantas, apakah ASN harus kembali ke kantor di Jakarta?

Sekretaris Badan Kepegawaian Negara (BKN) Supranawa Yusuf melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.

"Bagi pegawai BKN yang sedang menjalani cuti dapat mengikuti upacara di Kantor Pusat BKN, Kantor Regional I-XIV, atau Kantor Pemerintah Daerah (Pemda) sesuai keberadaan pegawai pada saat menjalani cuti," demikian bunyi poin ke-3 Surat Edaran Kepala BKN seperti dikutip Jumat (31/5/2019).

Hide Ads