Jakarta -
Kementerian Keuangan mencatat per 1 Juni 2019 para satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga sudah banyak yang memproses pencairan gaji di bulan ke enam ini.
Pencairan gaji para aparatur sipil negara (ASN) ini pun memperpanjang daftar enaknya jadi PNS. Bagaimana tidak, setelah mendapatkan tunjangan hari raya (THR), para abdi negara ini pun mendapatkan gaji dalam waktu yang tidak lama.
Dibalik enaknya jadi PNS, banyak kewajiban yang harus dilaksanakannya. Seperti pada Hari Pancasila yang jatuh setiap tanggal 1 Juni. Para abdi negara wajib memperingatinya dengan melaksanakan upacara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Upacara pun banyak digelar mulai dari di kantor pusat maupun kantor regional. Jika tidak melakukan upacara maka akan ada sanksi.
Berikut ulasan lengkapnya:
Setelah THR Lebaran cair sejak 24 Mei, PNS kembali menerima rezeki. Kali ini gaji Juni juga sudah cair tepat di peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowiryono, mengatakan per 1 Juni 2019 proses pencairan gaji PNS sudah mencapai 98%.
"Sudah dibayar juga. Tadi jam 8 sudah 98%," kata Marwanto usai upacara Hari Lahir Pancasila di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Marwanto berharap, seluruh pencairan gaji PNS pun dapat dicairkan 100 persen pada pukul 12.00 WIB. "Mudah-mudahan jam 12 sudah bisa," ujar dia.
Setelah mendapatkan THR, gaji Juni, para abdi negara juga akan mendapatkan gaji ke-13 awal Juli nanti. Marwanto menambahkan gaji ke-13 ditujukan kepada seluruh PNS untuk persiapan tahun ajaran baru.
Dia menambahkan, proses pencairan THR untuk PNS pusat masih menyisakan dua satker dari total 14.000 satker.
Marwanto menjelaskan dua satker tersebut berada di wilayah Papua. Hanya saja, dirinya tidak ingat persis lokasinya di mana.
Kementerian Keuangan mencatat masih ada daerah belum mencairkan tunjangan hari raya (THR). Rinciannya dua satuan kerja (satker) pusat di daerah dan dua Kabupaten belum cairkan THR .
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan dua derah yang belum memproses pencairan THR adalah Bangli dan Malaka.
"THR hanya tinggal 2 yang belum. totalnya semuanya 540 sudah membuat perkada dan membayarkan THR-nya, hanya tinggal dua. Dua itu Bangli dan Malaka," kata Sri Mulyani di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Menurut Sri Mulyani proses pencairan THR di dua daerah ini akan berlangsung usai Hari Raya Idul Fitri.
"Mereka proses aja. Mereka, proses Perkada-nya (Peraturan Kepala Daerah), tapi mereka akan membayarkan sesudah hari raya." ujar dia.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Marwanto Harjowirjono, menambahkan proses pencairan THR untuk PNS pusat masih menyisakan dua satker dari total 14.000 satker.
Marwanto mengungkapkan bahwa dua satker tersebut berada di wilayah Papua. Hanya saja, dirinya tidah ingat persis lokasinya di mana.
Meski demikian, menurut Marwanto, proses pencairan THR PNS pusat sudah mencapai 99% dari total anggaran yang sebesar Rp 20 triliun.
Kewajiban upaca pun berlaku bagi seluruh kementerian dan lembaga negara. Salah satunya adalah Kementerian Keuangan.
Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti mengatakan hari ini Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan seluruh pegawainya melaksanakan upacara Hari Pancasila.
"Iya (upacara), pukul 07.30 WIB di Dhanapala," kata Nufransa saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
Nufransa bilang, pelaksanaan upacara akan berlangsung di Gedung Dhanapala Kementerian Keuangan. Dengan begitu, pelaksanaan akan berlangsung di dalam ruangan.
Adapun, kewajiban upacara Hari Pancasila tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Upacara Memperingati Hari Lahir Pancasila tanggal 1 Juni 2019 menyebutkan, seluruh pegawai BKN wajib mengikuti upacara bendera di Kantor Pusat BKN dan Kantor Regional BKN I-XIV, serta di Pusat Pengembangan BKN.
Kewajiban upacara juga berlaku bagi abdi negara yang ternyata sudah mudik ke kampung halaman. BKN mengatur bagi yang sudah mudik dapat melakukan upacara di kantor regional setempat.
Kementerian Keuangan mewajibkan seluruh pegawainya upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni. Bagi PNS Kemenkeu yang sudah terlanjur mudik pulang kampung, wajib mengirim foto kehadiran dia dalam upacara Hari Lahir Pancasila di kantor perwakilan Kemenkeu atau pemda setempat.
Kebijakan itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti saat dihubungi detikFinance, Jakarta, Sabtu (1/6/2019).
"Kirim foto," kata Nufransa.
Pelaksanaan upacara bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) atau PNS di bawah lingkungan Kementerian Keuangan pun bisa dilaksanakan di kantor cabang di daerah.
"Bisa dilaksanakan di kantor Kemenkeu setempat," ujar dia.
Adapun, bagi PNS Kementerian Keuangan yang masih berada di DKI Jakarta wajib melaksanakan upacara Hari Pancasila di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan Jakarta Pusat.
Halaman Selanjutnya
Halaman