Anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Hengky Kurniadi menyoroti pernyataan Menhub yang menyambut usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadirkan maskapai asing. Langkah itu ditempuh untuk menciptakan persaingan sehingga harga tiket bisa turun.
Menurutnya, wacana tersebut perlu dipikirkan ulang. Bisa saja, ada kemungkinan karena adanya ketidakefisienan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, masalah tiket ini bisa dihitung komponen penyusunnya. Sebutnya, seperti bahan bakar, gaji pegawai, asuransi, bunga, dan lain sebagainya. Dari situ, menurutnya, bisa dihitung berapa besar pendapatannya.
"Kita bisa melihat bisa memperkirakan profit berapa, profit berapa yang kita toleransi di situ," ujarnya.
"Jadi harus ada batasan untuk tingkat profit, ini penting selama 2-3 tahun peningkatan, periode pertama anggota DPR masih mengalami Lion Rp 450 ribu sekarang Rp 950 ribu," ungkapnya.
Anggota Komisi V Fraksi PPP Elviana menuturkan, terkait masalah ini sebaiknya mesti ada lembaga yang melakukan penindakan.
"Tiket mahal kalau ada penerbangan yang melanggar batas atas, batas minimal saya pikir ada lembaganya untuk menindaknya. Dalam catatan bapak (Menhub) ada berapa yang melanggar batas maksimal minimal?"ujarnya.
Menanggapi itu, Menhub mengatakan, berdasarkan undang-undang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamanahkan untuk mengatur batas atas dan bawah tiket pesawat. Menurutnya, saat ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut.
Lanjut Budi, jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut maka kewenangannya berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
"Tentang harga-harga di antara itu tidak melanggar, apabila memang dibutuhkan tindakan lebih lanjut yang berwenang adalah KPPU dan Kementerian BUMN," ujar Budi.
"Saya mengusulkan apabila membutuhkan data lebih lanjut adalah leading sector bukan Kemenhub, kami laporkan mungkin ada 1-2 langgar, kita sudah lakukan tindakan pada maskapai. Tidak ada melanggar," tutupnya.