Masalah Tiket Pesawat Mahal 'Bolanya' di KPPU dan Kementerian BUMN

Masalah Tiket Pesawat Mahal 'Bolanya' di KPPU dan Kementerian BUMN

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 12 Jun 2019 23:06 WIB
Menhub Budi Karya Sumadi rapat di komisi V DPR/Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Komisi V DPR RI menyoroti masalah mahalnya tiket pesawat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi. Dalam rapat tersebut, beberapa anggota memberikan sejumlah pandangan.

Anggota Komisi V Fraksi PDI Perjuangan Hengky Kurniadi menyoroti pernyataan Menhub yang menyambut usulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadirkan maskapai asing. Langkah itu ditempuh untuk menciptakan persaingan sehingga harga tiket bisa turun.

Menurutnya, wacana tersebut perlu dipikirkan ulang. Bisa saja, ada kemungkinan karena adanya ketidakefisienan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang benar perusahaan asing maksimal (kepemilikan) 49% tapi perlu kita pikirkan lagi, apakah benar harga tiket tinggi hanya dimiliki 2 grup airlines yang besar ini. Apakah tidak karena tidak efisien yang lain," kata Hengky di Komisi V DPR, Jakarta, Rabu (12/6/2019)


Menurutnya, masalah tiket ini bisa dihitung komponen penyusunnya. Sebutnya, seperti bahan bakar, gaji pegawai, asuransi, bunga, dan lain sebagainya. Dari situ, menurutnya, bisa dihitung berapa besar pendapatannya.

"Kita bisa melihat bisa memperkirakan profit berapa, profit berapa yang kita toleransi di situ," ujarnya.

"Jadi harus ada batasan untuk tingkat profit, ini penting selama 2-3 tahun peningkatan, periode pertama anggota DPR masih mengalami Lion Rp 450 ribu sekarang Rp 950 ribu," ungkapnya.


Anggota Komisi V Fraksi PPP Elviana menuturkan, terkait masalah ini sebaiknya mesti ada lembaga yang melakukan penindakan.

"Tiket mahal kalau ada penerbangan yang melanggar batas atas, batas minimal saya pikir ada lembaganya untuk menindaknya. Dalam catatan bapak (Menhub) ada berapa yang melanggar batas maksimal minimal?"ujarnya.

Menanggapi itu, Menhub mengatakan, berdasarkan undang-undang, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengamanahkan untuk mengatur batas atas dan bawah tiket pesawat. Menurutnya, saat ini tidak ada maskapai yang melanggar ketentuan tersebut.

Lanjut Budi, jika dibutuhkan tindakan lebih lanjut maka kewenangannya berada di Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Tentang harga-harga di antara itu tidak melanggar, apabila memang dibutuhkan tindakan lebih lanjut yang berwenang adalah KPPU dan Kementerian BUMN," ujar Budi.

"Saya mengusulkan apabila membutuhkan data lebih lanjut adalah leading sector bukan Kemenhub, kami laporkan mungkin ada 1-2 langgar, kita sudah lakukan tindakan pada maskapai. Tidak ada melanggar," tutupnya.

(eds/eds)

Hide Ads