Dalam rapat tersebut, ditetapkan pagu kebutuhan atau anggaran yang diusulkan Kemenhub sebesar Rp 87.849.478.081. Lalu, penyesuaian pagu indikatif yang disarankan Kementerian Keuangan sebesar Rp 41.753.711.239.
Kemudian, rapat yang berlangsung selama 4 jam dari pukul 15.00 WIB hingga pukul 19.00 WIB dengan dipimpin oleh Ketua Komisi V Fary Djemy Francis tersebut menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk menyesuaikan alokasi pagu anggaran belanja dalam penyusunan program dan kegiatan pada RKA-K/L RAPBN TA 2020 berdasarkan usul dan pendapat Komisi V DPR RI dalam memperjuangkan program pembangunan yang berskala nasional termasuk program pembangunan yang merupakan aspirasi daerah pemilihan anggota Komisi V DPR RI, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Ketiga, Komisi V DPR RI sepakat dengan Kementerian Perhubungan untuk melakukan pendalaman terhadap alokasi anggaran unit organisasi, fungsi, dan program masing-masing Eselon I dalam RAPBN Tahun Anggaran 2020 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) selanjutnya.
Rapat ditutup dengan persetujuan dari Komisi V DPR RI dan Kementerian Perhubungan.
"Bagaimana semua, setuju ya? Baik, kalau begitu kita ketok," tutup Fary.
Baca juga: Menhub Minta Anggaran Tahun 2020 Rp 41,75 T |