Soal Wacana Larangan Diskon Tarif Ojol, Kemenhub Serahkan ke KPPU

Soal Wacana Larangan Diskon Tarif Ojol, Kemenhub Serahkan ke KPPU

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2019 15:50 WIB
Foto: Pradita Utama
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) masih bimbang soal rencana melarang diskon ojek online (ojol). Pihaknya kini justru menyerahkannya ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Sementara saya belum ada (rencana). Tetapi semuanya itu kita kembalikan kepada KPPU," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Dia mengatakan, pihaknya sudah berkomunikasi secara intensif terutama dengan lembaga-lembaga yang dianggap berkompeten dan memang memiliki kewenangan terkait diskon ojol.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Secara umum bahwa regulasi yang sudah kita buat memang tidak mengatur masalah diskon. Tetapi ternyata setelah komunikasi dengan OJK, BI, KPPU, kayaknya saya nggak perlu mengatur itu dalam regulasi saya, karena saya hanya sebagai pelaksana yang mengatur masalah transportasinya," jelas dia.

Pihaknya hanya ingin angkutan massal seperti ojol bisa tetap bertahap. Adanya diskon dikhawatirkan bisa menyebabkan predatory pricing, sederhananya banting-bantingan tarif hingga bertahan satu pemain besar.

Jika memang nanti ada indikasi semacam itu, pihaknya menyerahkan wewenang tersebut ke KPPU. Nantinya lembaga tersebut yang menindak dan memberikan sanksi.


"Tapi kalau ada yang tidak bagus dalam hal persaingan usaha nanti KPPU akan turun," tambahnya. (zlf/zlf)

Hide Ads