Selain PNS, Ini Penerima Gaji ke-13

Selain PNS, Ini Penerima Gaji ke-13

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Kamis, 13 Jun 2019 15:34 WIB
Ilustrasi/Foto: Muhammad Ridho
Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) akan cair pada 1 Juli 2019. Satuan kerja (Satker) masing-masing kementerian/lembaga (k/l) sudah mulai memprosesnya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

Lantas, siapa saja yang akan mendapat gaji ke-13 selain PNS?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Kamis (13/6/2019), disebutkan gaji ke-13 akan diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nilai besaran gaji ke-13 tersebut sama dengan besaran gaji yang diterima para ASN tersebut pada Juni 2019.


"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance.

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

"Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan atau tunjangan tambahan penghasilan," bunyi aturan Ayat 3 Pasal (3).

(fdl/fdl)

Hide Ads