Fakta Seputar Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli

Fakta Seputar Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2019 07:34 WIB
1.

Fakta Seputar Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli

Fakta Seputar Gaji Ke-13 PNS Cair 1 Juli
Foto: Rachman Haryanto
Jakarta - Para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam waktu dekat akan mendapatkan durian runtuh. Bagaimana tidak, setelah mendapat tunjangan hari raya (THR), akan mendapatkan gaji ke-13 yang cairnya bersamaan dengan gaji bulanan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut proses pencairan gaji ke-13 sudah bisa dilalukan hingga akhir Juni tahun ini. Pasalnya, tanggal 1 Juli sudah mulai dicairkan atau dibayarkan.

Para satuan kerja (satker) masing-masing instansi diminta untuk segera gerak cepat memproses pencairan ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut selengkapnya:

Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri cair 1 Juli 2019. Saat ini satuan kerja (satker) masing-masing kementerian/lembaga (k/l) sudah mulai memprosesnya ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

"PNS kan sekarang prosesnya seluruh satker sedang mengajukan prosesnya ke kita. Pencairan selalu 1 Juli, tapi proses tadi pagi saya lihat sudah cukup banyak yang satker sudah mulai ajukan" kata Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Gaji ke-13 untuk para abdi negara ini sebagai biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Oleh karena itu, proses pencairan dibedakan dengan tunjangan hari raya (THR).

"Awal juli memang dia dibedakan. Supaya yang ini untuk THR, yang satu untuk masa sekolah baru," jelas dia.

Kabar gembira datang untuk para aparatur sipil negara (ASN) alias PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pasalnya, pada tanggal 1 Juli 2019 mereka akan mendapatkan gaji bulanan dan gaji ke-13.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, proses pencairan gaji ke-13 sudah mulai diproses oleh para satuan kerja (Satker) ke kantor pelayanan perbendaharaan negara (KPPN).

"Jadi nanti pembayaran bersamaan dengan gaji tanggal 1 Juli," ujar Sri Mulyani di Komplek Istana, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Gaji ke-13, kata Sri Mulyani diperuntukkan bagi para abdi negara sebagai modal biaya masuk sekolah di tahun ajaran baru. Adapun, besaran gaji ke-13 yakni take home pay (THP) sama besaran gaji per bulan.

Oleh karena itu, mulai tanggal 1 Juli 2019 pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 dan juga pembayaran gaji bulanan bagi seluruh abdi negara.

Lantas, siapa saja yang akan mendapat gaji ke-13 selain PNS?

Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019, Kamis (13/6/2019), disebutkan gaji ke-13 akan diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun.

Nilai besaran gaji ke-13 tersebut sama dengan besaran gaji yang diterima para ASN tersebut pada Juni 2019.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP ini seperti dikutip detikFinance.

Dalam lampiran PP ini juga disebutkan, komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan akan berbeda. Adapun, gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri akan terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Sedangkan, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan.

Hide Ads