Harga Batubara Acuan Juni Dipatok US$ 81,48/Ton

Harga Batubara Acuan Juni Dipatok US$ 81,48/Ton

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Jumat, 14 Jun 2019 19:36 WIB
Foto: Hasan Alhabshy
Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan telah menetapkan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 92 K K/30/MEM/2019 tentang Harga Mineral Logam Acuan dan Harga Batubara Acuan untuk Bulan Juni Tahun 2019.

Kepmen tersebut menetapkan Harga Batubara Acuan (HBA) dan Harga acuan untuk 20 mineral logam (Harga Mineral Acuan/HMA). Untuk HBA Juni ditetapkan sebesar US$ 81,48 per ton.

"Kepmen yang mengatur HBA dan HMA bulan Juni sudah keluar. HBA dan HMA yang telah ditetapkan ini akan digunakan sebagai dasar perhitungan Harga Patokan Batubara dan Mineral di bulan ini," kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (Biro KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya, Jumat (14/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


HBA adalah harga yang diperoleh dari rata-rata Indonesia Coal Index (ICI), Newcastle Export Index (NEX), Globalcoal Newcastle Index (GCNC), dan Platss 5900 pada sebelumnya. Kualitasnya disetarakan pada kalori 6322 kcal per kg GAR, Total Moisture 8%, Total Sulphur 0,8% dan Ash 15%.

Sementara, HMA komiditas nikel ditetapkan US$ 12.100,00/dry metric ton (dmt). Turun dari US$ 13.000,91/dmt untuk HMA Mei 2019.

Untuk komoditas kobalt ditetapkan US$ 34.750,00/dmt, naik dibanding HMA Mei sebesar US$ 32.320,45/dmt. Harga timbal turun dari US$ 1.977,25/dmt pada HMA Mei 2019 menjadi US$ 1.863,53/dmt di Juni.

Harga seng turun dari US$ 2.940,43/dmt pada HMA Mei 2019 menjadi US$ 2.818,39/dmt.

Untuk diketahui, HMA adalah salah satu variabel dalam menentukan Harga Patokan Mineral (HPM) logam berdasarkan formula yang diatur dalam Kepmen ESDM Nomor 2946 K/30/MEM/2017 tentang Formula Untuk Penetapan Harga Patokan Mineral Logam. HMA ini menjadi salah satu variabel untuk menentukan HPM.


Variabel penentuan HPM logam lainnya adalah nilai/kadar mineral logam, konstanta, corrective factor, treatment cost, refining charges, dan payable metal.

Besaran HMA ditetapkan oleh Menteri ESDM setiap bulan dan mengacu pada publikasi harga mineral logam pada index dunia, antara lain oleh London Metal Exchange, London Bullion Market Association, Asian Metal dan Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX). (dna/dna)

Hide Ads