Gaji PNS Bukti Curang Pilpres, BPN: Tak Lazim Tiba-tiba Naik

Gaji PNS Bukti Curang Pilpres, BPN: Tak Lazim Tiba-tiba Naik

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 17 Jun 2019 11:54 WIB
Foto: Nadia Permatasari/Tim infografis
Jakarta - Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno dalam sidang perdana di Mahkamah Konstitusi Jumat lalu, (14/6) menyinggung kenaikan gaji PNS sebagai langkah kecurangan yang dilakukan paslon 01 Jokowi-Ma'ruf Amin dalam pemilihan presiden 2019. Lebih lanjut, tim ekonomi, penelitian, dan pengembangan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Haryadin Mahardika memaparkan alasan di balik gugatan tersebut.

Pencairan gaji PNS yang naik 5% pada April 2019 menurut BPN sudah direncanakan sebelumnya. Maksudnya, waktu pencairannya ini dianggap sebagai upaya untuk menggiring PNS atau pun ASN untuk memilih Presiden Jokowi di pilpres 2019. Karena, selama 5 tahun menjabat Presiden Jokowi belum pernah menaikkan gaji PNS, dan baru dilaksanakan di akhir masa jabatannya atau jelang pilpres 2019.

"Ketidaklazimannya bisa dilihat selama 5 tahun tidak pernah ada kenaikan gaji dan sebagainya. Tiba-tiba ada kenaikan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) yang disatukan, dan juga gaji ke-13 PNS. Jadi ketidaklaziman ini menunjukkan bahwa ada upaya untuk menggiring PNS untuk kembali memilih presiden," jelas Haryadin ketika dihubungi detikFinance, Senin (17/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Haryadin mengatakan, seharusnya kenaikan gaji PNS ini sudah dilakukan pada awal atau pertengahan masa jabatan Presiden Jokowi apabila niatnya untuk menyejahterakan PNS atau pun ASN.

"Jokowi kan berkuasa sejak 2014 akhir. Kalau itikadnya memang untuk menyejahterakan PNS seharusnya sejak awal kenaikan gaji itu sudah diumumkan atau direncanakan. Misalnya 2015 sudah ada kenaikan gaji, 2016 sudah ada kenaikan gaji. Karena memang lazimnya kenaikan gaji itu menjadi hak dari PNS," tegasnya.

Sebagai informasi, Tim Hukum Prabowo-Sandiaga Uno yang diketuai oleh Bambang Widjojanto alias BW pada sidang perdana sengketa pilpres di MK mengatakan kenaikan gaji PNS dibayarkan per April 2019 dan dilakukan dengan dirapel. Artinya, pada April 2019 para PNS menerima kenaikan gaji yang dibayarkan sejak Januari 2019.

"Dibayarkan secara rapel pertengahan April 2019 menjelang hari pencoblosan Pilpres," kata Bambang Widjojanto di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Jumat (14/6).




Tonton video Kapan Gaji ke-13 PNS Cair?, Ini Jawaban Sri Mulyani:

[Gambas:Video 20detik]

(eds/eds)

Hide Ads