Sri Mulyani: Saya Ingin Bayar Pajak Lebih Mudah dari Beli Pulsa

Sri Mulyani: Saya Ingin Bayar Pajak Lebih Mudah dari Beli Pulsa

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Senin, 17 Jun 2019 19:41 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pemerintah mendorong masyarakat patuh membayar pajak. Untuk itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berpesan kepada Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan agar membayar pajak lebih mudah dibandingkan beli pulsa telepon.

"Saya bilang ke Pak Robert (Dirjen Pajak Robert Pakpahan) dan timnya, saya ingin membayar pajak lebih mudah dari beli pulsa telepon, kalau beli pulsa dalam semenit kita bisa pakai mobile banking harusnya bayar pajak lebih mudah lagi," ujar Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (17/6/2019).

Menurutnya hingga kini masih banyak yang masih belum paham cara membayar pajak. Untuk itu Sri Mulyani mendorong reformasi administrasi pada sektor perpajakan, mulai dari penyederhanaan prosesnya hingga pembayarannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena orang beli pulsa butuh pulsanya, kalau pajak dia enggak tahu maka harus diberi kemudahan membayarnya. Makanya reform di bidang administrasi dan proses itu menjadi penting, bagaimana disederhanakan, bagaimana proses untuk complienece (kepatuhan), pembayaran dan lainnya," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menegaskan penyederhanaan pembayaran pajak menjadi kunci penting meningkatkan tax ratio. Pihaknya juga melakukan pengawasan dan penegakan hukum, menurutnya itu penting untuk terus ditingkatkan.


"Di luar itu kami tetap melakukan enforce compliance. Terutama pengawasan dan penegakan hukum namun ini dilakukan berdasarkan risiko dari penerimaan perjalanan dan profil dari tax payer," kata Sri Mulyani.

Sri Mulyani menambahkan Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai sudah melakukan berbagai terobosan. Salah satunya adalah optimalisasi penyampaian informasi melalui media digital.


"Terobosan dari sisi administrasi perpajakan, ini adalah 3 hal termasuk optimalisasi media digital, mobile tax unit kita perbaiki bisnis prosesnya, dan juga perbaikan dalam pembayaran pajak atau tax," ungkap Sri Mulyani.

Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, proyeksi tax ratio pada 2020 di kisaran 11,8-12,4% terhadap PDB. Angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi tax ratio 2018 sebesar 11,4% terhadap PDB. (hns/hns)

Hide Ads