DPR Kabulkan Usulan Anggaran Kemenkeu Rp 44,39 Triliun

DPR Kabulkan Usulan Anggaran Kemenkeu Rp 44,39 Triliun

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 18 Jun 2019 15:30 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Komisi XI DPR menyetujui usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menambah anggaran menjadi Rp 44,39 triliun. Keputusan itu disampaikan Ketua Komisi XI DPR Melchias Markus Mekeng.

"Kesimpulan pertama Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp 44.394.219.307.000," kata dia saat menyampaikan kesimpulan rapat di Ruang Rapat Komisi XI, Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Selasa (18/6/2019).


Berikut rincian usulan penambahan anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekretariat Jenderal: Rp 22,585 triliun
Inspektorat Jenderal: Rp 107,52 miliar
Ditjen Anggaran: Rp 124,695 miliar
Ditjen Pajak: Rp 7,943 triliun
Ditjen Bea Cukai: Rp 3,638 triliun
Ditjen Perimbangan Keuangan: Rp 106,42 miliar
Ditjen Pengelolaan, Pembiayaan dan Risiko: Rp 113,426 miliar
Ditjen Perbendaharaan: Rp 8,09 triliun
Ditjen Kekayaan Negara: Rp 769,77 miliar
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan: Rp 666,48 miliar
Badan Kebijakan Fiskal: Rp 127,145 miliar
Lembaga National Single Window: Rp 121,556 miliar

Kesimpulan terakhir, Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mengkaji kembali pagu indikatif untuk efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran ke depannya. Isi lengkapnya adalah seperti berikut:

Komisi XI DPR RI meminta Kementerian Keuangan untuk mereview kembali pagu indikatif anggaran Kementerian Keuangan dengan prinsip efisiensi, efektivitas penggunaan anggaran di dalam rangka untuk mencapai kinerja Kementerian Keuangan. Alokasi belanja Kementerian Keuangan harus sesuai dengan prioritas dan arah kebijakan belanja negara tahun 2020. (hns/hns)

Hide Ads