detikFinance pada hari ini, Rabu (19/6/2019) menjajal salah satu taksi online, yaitu Go-Car untuk mengetahui secara langsung penerapan aturan tersebut.
Uji coba dilakukan pada jam sibuk, yaitu sekitar pukul 08.00 WIB menuju Stasiun Tanjung Barat dengan jarak tempuh 12,2 km. Tarif yang dikenakan adalah Rp 46 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada PM 118, tarif diatur berdasarkan wilayah. Wilayah I meliputi Jawa, Sumatera, Bali dengan tarif batas bawah Rp 3.500 per km dan batas atas Rp 6.000 per km.
Sementara, wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua ditetapkan tarif batas bawah untuk sebesar Rp 3.700 per km dan batas atas Rp 6.500 per km.
Jakarta sendiri masuk ke dalam wilayah I. Mengacu hal tersebut, tarif yang diberlakukan taksi online, khususnya Go-Car hari ini tidak melanggar PM 118.
Tak Patuhi Aturan Taksi Online, Siap-siap Kena Sanksi!