Dividen tunai itu setara dengan Rp 478 per lembar saham. Terdiri dari dividen tunai reguler sebesar Rp 30 per lembar dan dividen tunai khusus sebesar Rp 448 per lembar saham.
Lalu berapa kiranya Pemprov DKI Jakarta dapat jatah dari dividen DLTA?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika dikalikan dengan angka dividen tunai per lembar Rp 478 maka jumlah setoran dividen yang diperoleh Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 100,47 miliar.
Jumlah dividen tunai yang dibagikan DLTA itu sebenarnya 110% dari perolehan laba bersih perusahaan di 2018 sebesar Rp 338,07 miliar.
Direktur Independet DLTA Ronny Titiheruw menambahkan dividen yang dibagikan lebih dari perolehan laba itu ditambahkan dari saldo laba yang ditahan dari tahun sebelumnya.
Perusahaan yang sebagian sahamnya dimiliki Pemprov DKI Jakarta itu beberapa tahun sebelumnya memang rajin menambah saldo laba ditahan. Hal itu sebagai antisipasi gejolak bisnis perusahaan akibat dikeluarkannya Permendag No. 6/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
"Waktu itu impact-nya cukup berat. Untuk berjaga-jaga situasi jadi lebih jelek," ujarnya.
Namun perusahaan merasa saat ini kondisi bisnis kembali membaik meski belum kembali ke performa sebelum kebijakan pembatasan penjualan miras itu dikeluarkan.
"Karena sudah membaik makanya kita tanbahkan agah meningkatkan value dari mereka pemegang saham," tutupnya. (das/zlf)