Tarif Baru Ojol Berlaku Secara Bertahap di Seluruh Indonesia

Tarif Baru Ojol Berlaku Secara Bertahap di Seluruh Indonesia

Trio Hamdani - detikFinance
Rabu, 19 Jun 2019 18:32 WIB
Foto: Tim Infografis, Fuad Hasim
Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal mulai memperluas pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Rincian tarifnya ditetapkan dalam regulasi turunannya yaitu Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan pada tanggal 25 Maret 2019. Saat ini tarif yang baru masih berlaku terbatas di 5 kota, yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar. Itu sebagai tahap uji coba.

"Akan kita berlakukan tapi bertahap. Jadi ada berapa kota yang saya diskusikan dengan aplikator, kota mana saja nih. Jadi nggak langsung sekaligus kita berlakukan semuanya," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Rabu (19/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia beralasan pemberlakuan tarif baru ojol tidak dilakukan serentak langsung di seluruh Indonesia karena beberapa faktor.

"Karena kan cukup banyak kota di Indonesia. Untuk mempermudah pengawasan kita juga, kemudian biar pihak aplikator menyesuaikan. Kan (aplikator) harus ada penyesuaian algoritmanya, dan sebagainya," terangnya.



Dia belum bisa menjelaskan kota-kota mana saja yang segera menyusul untuk diberlakukan tarif baru ojol setelah 5 kota sudah lebih dulu. Dia mengaku tak hapal rinciannya. Demikian pula dia belum bisa menyebutkan kapan waktu dimulainya perluasan tarif baru ojol di kota-kota lain.

"Jadi saya hari ini akan membuat surat kepada Pak Menteri Perhubungan ada berapa kota provinsi yang akan kita berlakukan untuk yang ojol," tambahnya.

Budi dalam kesempatan minggu lalu mengatakan paling lambat aturan tersebut akan berlaku penuh minggu ini.

"PM 12, semua mendukung untuk diberlakukan. Saya kira paling lambat minggu depan," kata dia di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Tarif baru ojol diatur dengan rentang tarif batas bawah hingga tarif batas atas. Tarif dibedakan oleh 3 Zona.

Batasan tarif ojol Zona I meliputi Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya, (selain Jabodetabek), dan Bali adalah Rp 1.850-Rp 2.300/Km. Berikutnya Zona II meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi adalah Rp 2.000-Rp 2.500/Km.

Terakhir untuk Zona III yang meliputi Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, Papua dan sekitarnya adalah Rp 2.100-Rp 2.600/Km.





Tarif Baru Ojol Berlaku Secara Bertahap di Seluruh Indonesia
(eds/eds)

Hide Ads