Dapat Rp 1,4 T Atasi Sampah Citarum, Ridwan Kamil: 5 Tahun Beres

Dapat Rp 1,4 T Atasi Sampah Citarum, Ridwan Kamil: 5 Tahun Beres

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Jumat, 21 Jun 2019 11:58 WIB
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil/Foto: Isal Mawardi/detikcom
Jakarta - Bank Dunia memberikan suntikan dana sebesar Rp 1,4 triliun untuk mengatasi sampah Sungai Citarum. Menindaklanjuti hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan pagi ini mengadakan rapat koordinasi (rakor) dengan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

Pria yang akrab disapa Kang Emil, mengatakan dari total dana sebesar Rp 1,4 triliun akan dibagi 80% untuk pengurusan sampah Bandung, sisanya di luar Bandung.

"Kita kan akan dapatkan bantuan dari Bank Dunia US$ 100 juta alias Rp 1,4 triliun untuk tangani sampah metropolitan. Tadi rapat menyepakati caranya, kita sepakat 80% dananya untuk atasi (sampah) di Bandung raya 20% nya non Bandung Raya," kata Kang Emil di kantor Luhut, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Emil mengatakan bahwa pihaknya akan fokus untuk mengurangi dan mengelola sampah dari tingkat rumah tangga. Dia mengatakan akan membuat fasilitas pengelolaan sampah dari tingkat RT/RW.

"Kami akan fokus untuk gunakan penyelesaian sampah dengan cara update pola pikir masyarakat bukan hanya di hilir tapi kita akan habiskan sampah di rumah-rumah, dengan teknologi rumahan, kita akan tambah fasilitas di tingkat RT/RW," kata Emil.

"Salah satunya, bikin biodigester di RT/RW, bikin TPS 3R juga. Di Kecamatan bikin TPS skala kawasan, sampai menjelang ke sungai nanti mendekati nol sampahnya," tambahnya.


Dana Rp 1,4 triliun menurut Emil akan digunakan selama lima tahun. Dia menjanjikan permasalahan sampah di Sungai Citarum bisa selesai.

"Pokoknya dalam lima tahun sampah Citarum beres, melalui pemanfaatan dana dari Bank Dunia senilai Rp 1,4 triliun dengan konsep penyelesaian sampah di level rumah tangga," ungkap Emil.

Dalam rapat tersebut, Luhut juga mengundang perwakilan Kementerian Perencanaan dan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional (PPN/Bappenas), Kementerian Pembangunan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (ara/ara)

Hide Ads