Berdasarkan catatan Kementerian Keuangan, utang pemerintah mencapai Rp 4.571,89 triliun. Utang ini naik Rp 43,44 triliun dibanding bulan sebelumnya atau April 2019 Rp 4.528,45 triliun.
Dari total utang pemerintah, rasionya terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 29,72%. Rasio utang pemerintah per Mei 2019 tercatat naik dibandingkan bulan sebelumnya, namun masih jauh dari batas yang ditetapkan UU Keuangan Negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rasio utang pemerintah terhadap PDB yang sebesar 29,72% masih terbilang aman dikarenakan batas yang ditetapkan UU Keuangan negara mencapai 60%.
Berikut rincian utang pemerintah Rp 4.571,89 triliun per Mei 2019. Utang ini terdiri dari pinjaman sebesar Rp 782,54 triliun dan surat berharga negara (SBN) Rp 3.776,12 triliun.
Untuk pinjaman, terdiri pinjaman luar negeri Rp 775,64 triliun yang lebih rinci terdiri dari bilateral Rp 319,68 triliun, multilateral Rp 417,23 triliun, komersial Rp 38,73 triliun. Kemudian, pinjaman dalam negeri Rp 6,90 triliun.
Sementara, surat berharga negara terdiri dari denominasi rupiah sebesar Rp 2.741,10 triliun. Lebih rinci lagi untuk SBN dengan denominasi rupiah yakni Rp 2.290,44 triliun untuk surat utang negara dan surat berharga syariah negara Rp 450,67 triliun.
Lalu, untuk SBN denominasi valuta asing(valas) Rp 1.048,25 triliun yang terdiri surat utang negara Rp 829,60 triliun dan surat berharga syariah negara Rp 218,65 triliun.