Bunga Acuan BI Tak Turun-Turun, Bagaimana Bunga KPR?

Bunga Acuan BI Tak Turun-Turun, Bagaimana Bunga KPR?

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 24 Jun 2019 12:07 WIB
Foto: Tim Infografis: Luthfy Syahban
Jakarta - Bank Indonesia (BI) kembali menahan suku bunga acuan di level 6% untuk kedelapan kalinya, dengan lending facility 6,75% dan deposit facility 5,25%. Hal ini dilakukan karena BI memiliki kebijakan lain yakni melonggarkan giro wajib minimum (GWM) sebesar 50 basis poin (bps) untuk bank umum konvensional dan bank syariah.

Jika bunga acuan tidak turun, bagaimana nasib bunga kredit pemilikan rumah (KPR) yang memang mengacu pada bunga di bank sentral?

Menanggapi hal tersebut Direktur Riset Center of Reforms on Economics (CORE) Piter Abdullah ditahannya bunga acuan membuat kemungkinan bunga kredit perbankan akan sulit untuk turun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau bunga acuan tidak turun, kecil sekali peluang bunga kredit perbankan (termasuk bunga KPR) apalagi di tengah ketatnya likuiditas saat ini," ujar Piter saat dihubungi detikFinance, Senin (24/6/2019).



Dia menjelaskan, untuk mengimbangi penahanan bunga acuan, BI juga melakukan pelonggaran likuiditas dengan cara menurunkan GWM.

Menurut Piter dengan pelonggaran ini maka akan memberi bank ruang yang lebih besar untuk menawarkan kredit.

"Likuiditas jadi lebih banyak, sehingga peluang naiknya penyaluran kredit, termasuk kredit properti tetap terbuka," kata dia.

Sebelumnya BI mengambil langkah untuk menurunkan giro wajib minimum sebesar 50 basis poin (bps) atau 0,5%. Jadi GWM untuk bank umum konvensional menjadi 6% dan bank syariah jadi 3,5%, ini berlaku pada 1 Juli 2019 mendatang.




Simak Juga 'Berapa Harga Baru Rumah Bersubsidi Bebas PPN?':

[Gambas:Video 20detik]

(kil/eds)

Hide Ads