"Ya otomatis kalau dia nggak ada ini nya (izinnya) berhenti lah. Logikanya begitu saja, nggak perlu ditanya," kata Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Bambang Gatot di Nusa Dua, Bali, Senin (24/6/2019).
"Lho begini saja jawabannya, kalau nggak ada izinnya berhenti nggak? Ya nggak usah ditanya," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lho ya kan kemungkinannya masih panjang, bisa jadi WPN, jadi WIUPK, kan macam-macam kan atau yang lain. Saya nggak tahu, belum tau. Action-nya Tanito sendiri kan juga belum tahu, kita nggak boleh ngomong, oh harus ini harus begini," jelasnya.
Mengutip CNBC Indonesia, kontrak perpanjangan yang sebelumnya diberikan oleh Kementerian ESDM ke PT Tanito Harum pada Januari lalu, tiba-tiba dibatalkan.
Ada dua sebabnya, yakni revisi Peraturan Pemerintah (PP) 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang menjadi landasan hukum belum rampung, dan surat KPK yang ditembuskan ke Presiden Joko Widodo terkait revisi PP tersebut.
Seperti diketahui, revisi ke-6 PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara tak kunjung kelar. Hal ini dinilai menjadi hambatan bagi PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Batu Bara) generasi I yang akan habis kontraknya, untuk mendapat perpanjangan.
Namun, ada satu PKP2B generasi I yang sudah mendapat perpanjangan, yakni PT Tanito Harum. Tetapi, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, perpanjangan kontrak PT Tanito Harum kini sudah dibatalkan.
"Belakangan kami terima copy tembusan dari Ketua KPK kepada Pak Presiden Jokowi yang bilang kalau revisi amandemen PP 23/2010 ini pada intinya wajib mengacu pada UU Minerba 2009. Akibatnya, (perpanjangan kontrak) PKP2B atas nama PT Tanito Harum itu tidak ada. Memang kami terbitkan tapi kami batalkan atas permintaan KPK, karena amandemennya belum ada," jelas Jonan dalam rapat bersama Komisi VII DPR, di Jakarta, Kamis (20/6/2019).
Baca juga: Cadangan Batu Bara RI Capai 39,89 Miliar Ton |