Kepala BKF Suahasil Nazara mengatakan, lantaran sejak 2017 tidak pernah ada penyesuaian tarif listrik membuat ada selisih antara harga yang disubsidi dengan harga keekonomian. Selisih ini ditanggung oleh pemerintah dan dibayarkan ke PLN.
"Sejak 2017 tidak dilakukan adjustment tarif. Dan karena tidak dilakukan itu maka ada selisih antara harga keekonomian dengan tarif yang betul-betul ditetapkan," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selisih tarif ini ditaruh sebagai kompensasi, diaudit oleh BPK, dan dinyatakan diterima oleh BPK. Namun ini kita tidak inginkan berlarut-larut, karena itu salah satu arahan kebijakan ke depan adalah mengurangi kompensasi ini," jelasnya.
Tentu saja hal ini akan sedikit mengurangi risiko terhadap keuangan negara. Tapi di lain pihak akan mempengaruhi kondisi keuangan PLN yang mungkin akan sedikit terbebani.
"Ini tentu nanti akan ada implikasinya kepada BUMN dan keuangan negara," sebutnya.
Pemerintah, lanjut dia belum membuka opsi untuk menaikkan tarif listrik guna mengurangi selisih harga yang dijual oleh PLN dengan harga keekonomian. Kata dia itu masih harus dibahas lebih lanjut.
"(Mengenai opsi menaikkan tarif listrik) nanti kita lihat waktu kita nyusun APBN," tambahnya.
Baca juga: Tak Benar Tarif Listrik Naik, Ini Daftarnya |