Lapindo Mau Bayar Utang Pakai Piutang, Kemenkeu: Kami Cek

Lapindo Mau Bayar Utang Pakai Piutang, Kemenkeu: Kami Cek

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 25 Jun 2019 19:40 WIB
Foto: (Anggi Agistia/d'Traveler)
Jakarta - Lapindo Brantas, Inc. dan PT Minarak Lapindo Jaya berencana untuk membayar utang ke pemerintah senilai Rp 773 miliar dengan menggunakan piutang. Dua cucu usaha Grup Bakrie itu disebut punya piutang kepada Pemerintah sebesar US$ 138,2 juta atau setara dengan Rp 1,9 triliun.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan pihaknya akan mengecek besaran utang serta piutang dengan dua perusahaan tersebut. Karena, kata Isa, utang sebesar Rp 773 miliar itu masih dalam bentuk pokok, di luar bunga yang harus dibayarkan per tahunnya sekitar 4%.

"Jadi mereka mengklaim punya hak cost recovery, dari operasi mereka, kami sudah diskusikan ini sedang cek ya. Kalau soal cost recovery itu kan bukan urusan kami, itu kan SKK Migas jadi kami harus cek ke sana, kan klaimnya (Lapindo) punya US$ 138 juta, nah itu jadi kami mesti cek," kata di DPR, Jakarta, Selasa (25/6/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Isa menyatakan akan memanggil Minarak Lapindo untuk rekonsiliasi terkait nilai-nilai utang dan piutang kedua belah pihak.

"Kemudian kami juga mesti cek juga kan mereka mengatakan utang mereka Rp 773 miliar kalau kita lihat lagi perjanjiannya sebetulnya di situ disebut bahwa ada bunga yang harus mereka bayar juga, nah kami kan harus hitungan bunganya berapa. Tapi nanti kami akan undang Minarak untuk rekonsiliasi angkanya seperti apa," katanya.


Lebih lanjut Isa juga belum membenarkan tentang mekanisme pembayaran utang yang mau dilakukan kedua perusahaan tersebut. Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan berhati-hati dalam mengurus persoalan utang ini.

"Itu yang kami sedang diskusikan dengan SKK Migas, BPKP dan kejaksaan, kami bahas itu. Sebetulnya memang ada beberapa yang kami harus hati-hati ya, pengertian cost recovery seperti apa sih," tutur Isa.

Isa mengaku masih harus memahami mengenai teknis dari skema cost recovery yang biasa digunakan pengusaha di sektor migas. Dalam memahami skema itu, pihaknya akan meminta penjelasan dari SKK Migas.

"Kalau untuk membayar kepada masyarakat terdampak, Lapindo berutang, karena itu dibayari terlebih dahulu oleh pemerintah. Di sisi lain, waktu mereka mengatasi semburan lumpur itu mereka kan ya ada berusaha nutup sumurnya, itu kan punya cost. Makanya mereka mengklaim bahwa itu itu adalah cost recoverable, mereka mencoba mengklaim ke SKK Migas supaya itu cost recovery. SKK Migas pada dasarnya ada surat katanya, yang akan kami cek nanti bahwa ya itu cost recovery bisa diklaim. Tapi kami harus tahu juga bagaimana prosedur klaim cost recovery itu," terang Isa.

(fdl/fdl)

Hide Ads