Sebab, Lapindo cs mengklaim punya piutang yang tertagih kepada pemerintah Rp 1,9 triliun. Piutang terkait apa ya itu?
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher menjelaskan hal tersebut bukan piutang Lapindo ke pemerintah, namun masuk dalam kategori unrecovered cost atas biaya investasi yang belum dikembalikan sesuai mekanisme kontrak bagi hasil (PSC) dari Wilayah Kerja (WK) Brantas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Unrecovered cost tersebut masih subject to be audit dan hanya bisa dibayarkan dari hasil operasi dengan jangka waktu sesuai kontrak WK Brantas," ujar Wisnu kepada CNBC Indonesia saat dihubungi Rabu (26/6/2019).
Namun menurut Lapindo cs, piutang tersebut berasal dari dana talangan kepada pemerintah melalui aset kedua perusahaan. Piutang diklaim juga telah diketahui oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat melakukan audit keuangan kepada kedua perusahaan tersebut pada Juni 2018.
Artikel asli berita ini bisa dilihat di CNBC Indonesia melalui tautan berikut ini: Kemenkeu Punya Utang Rp 1,9 T ke Lapindo? Ini Kata SKK Migas (ang/ang)