"Penyesuaian tarif itu berdasarkan surat Menteri Perhubungan (Menhub). Itu tarifnya naik dari sebelumnya Rp 100 ribu menjadi Rp 150 ribu per penumpang," kata GM PT Angkasa Pura-2 Bandara Sultan Iskandar Muda, Yos Suwagiono saat dimintai konfirmasi wartawan, Rabu (26/6/2019).
Info kenaikan tarif ini awalnya diunggah di situs twitter milik Bandara SIM. Dalam kicauannya, disebutkan Berdasarkan surat Menhub no PR. 303/1/6 PHB 2019 tanggal 6/5/19, PT Angkasa Pura 2 KC Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda akan menyesuaikan tarif PJP2U Passenger Service Charge (PSC) terhitung mulai tanggal 05 Juli 2019 penerbangan internasional sebesar Rp. 150.000,- per-pax.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Lion Air bakal Turunkan Harga Tiket Pesawat |
Setelah itu baru diputuskan kenaikan lewat surat Menhub. Yos menyebutkan, kenaikan ini mulai berlaku untuk seluruh penerbangan ke luar negeri sejak 5 Juli mendatang.
Biaya airport tax sebesar Rp 150 ribu itu, jelas Yos, dibayarkan oleh penumpang ketika membeli tiket pesawat. "Biayanya sudah include dalam tiket," sebut Yos.
Yos menjelaskan, tarif tersebut kemungkinan naik lagi dua tahun mendatang dengan mempertimbangkan banyak hal. Salah satunya soal pelayanan.
"Itu nanti (dua tahun lagi kemungkinan) akan disesuaikan lagi," imbuh Yos.
(agse/fdl)