Assistant Vice President Marketing PT Agung Podomoro Land Zaldy Wihardja mengatakan, keterbatasan izin yang membuat pihaknya membangun perumahan di atas mal. Pasalnya untuk dibangun apartemen sudah tidak memungkinkan.
"Pertama kan memang kita kalau bangun gedung harus sesuai aturan ada KLB (Koefisien Lantai Bangunan) kan. Nah karena ini memang sudah terbatas, kita kan nggak bisa bangun ke atas lagi, ya kan," katanya saat berbincang dengan detikFinance ditulis Jumat (28/6/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi pihaknya pun tak mau menyia-nyiakan luas lahan di atap mal yang nganggur itu. Akhirnya mereka memutuskan untuk membuat perumahan layaknya rumah di atas tanah.
Hal itu didukung dengan adanya permintaan dari pencari hunian untuk memiliki rumah tapak ketimbang apartemen alias rumah vertikal, tentu dengan berbagai kelebihan yang dimiliki rumah tapak.
"Kita lihat ada segmen di mana orang itu pengen bukan apartemen gitu karena ada yang takut ketinggian, terus nggak mau terlalu kecil, maunya yang luas, kalau bisa kayak rumah, bisa pelihara anjing, parkir mobil depan rumah. Nah makanya kita bikin produk inovatif," jelasnya.
Alasan kedua, pihaknya ingin menyediakan rumah tapak di tengah kota dengan harga terjangkau. Sementara rumah tapak di atas tanah yang terletak di tengah kota sudah sangat mahal harganya, tak ada salahnya dibangun di atas gedung.
"Nah yang kedua dia (konsumen) pengen tinggal di tengah kota tapi ekonomis. Kalau kita beli di Menteng saja di situ kan berapa harga tanahnya, sudah terlalu mahal. Cuma kalau di sini kan kita dulu start pas launching hanya sekitar Rp 1,5 miliar," tambahnya.
Kompleks perumahan ini sudah ada sejak tahun 2006. Namun belakangan viral karena ada netizen yang heran melihat jajaran rumah dibangun di atas mal.
Tonton Video Sandi Ingin Penataan Permukiman Padat Libatkan Warga:
(zlf/zlf)